
Karawang — Dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang bukan lagi sekedar rumor. Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), jual beli kuota, hingga dugaan pengendalian distribusi oleh jaringan keluarga, kios, dan perantara.
Alih-alih disalurkan sesuai lokasi lahan pertanian, pupuk subsidi justru diduga berpindah wilayah bak komoditas bebas pasar. Pupuk dari Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, terindikasi mengalir hingga ke Desa Mulyajaya, meski aturan melarang tegas distribusi lintas wilayah di luar data RDKK.
“RDKK Hanya Formalitas, Hampir Semua Palsu”
Seorang sumber lapangan berinisial EN membongkar fakta mengejutkan:
“RDKK itu hanya formalitas. Di lapangan banyak pemalsuan dan penggelapan. RDKK yang masuk ke distributor hampir semuanya palsu. Ini bukan main-main, ini nilainya miliaran,” ujar EN, Kamis (6/11/2025).
Sejumlah modus yang ditemukan di lapangan:
• Nama penerima tercantum di RDKK tapi tidak punya lahan di desa tersebut
• Kuota dialihkan ke wilayah lain
• Kios tetap menerima pasokan meski kuota sudah habis
• Ada dugaan kolaborasi antara oknum kios, distributor, dan perantara
70 Ton Pupuk per Musim, Tapi Mengalir ke Desa Lain?
Di Desa Kutaraja, pemilik kios berinisial H.M mengaku menerima 70 ton pupuk subsidi per musim, untuk sekitar 100 petani sesuai data RDKK.
Namun, muncul indikasi salah satu penerima, H.F, yang tercatat memiliki lahan di Kutaraja dan menerima 5 ton pupuk, justru menggunakannya di Desa Mulyajaya.
Saat dikonfirmasi, H.M berdalih:
“Saya tidak menyuplai ke luar desa. Jika penerima yang bawa pupuk ke sana, itu urusan dia,” katanya.
Argumentasi ini memicu pertanyaan besar, karena regulasi mewajibkan pupuk dibeli dan digunakan sesuai lokasi lahan yang tercatat.
Jejak Alur Gelap Distribusi
Penelusuran di Dusun Cibanteng 2, Desa Mulyajaya, mengungkap skema peredaran di luar prosedur:
1. Distributor ke Kios H.M
2. Diserahkan ke perantara RH, yang disebut masih kerabat pemasok besar berinisial H.F
3. Diteruskan ke perantara lokal yang disebut “AP”, sekitar 2 ton per pengiriman
4. Dijual ke petani Rp300.000/kuintal, di atas Harga Eceran Tertinggi Rp270.000/kuintal
Sumber lapangan AP, di Dusun Cibanteng 2, menguatkan alur ini:
“Bayar langsung ke RH. H.M cuma dititipin. Intinya pupuk itu dari H.F,” ungkapnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kios hanya pintu administrasi, sementara kendali distribusi ada di tangan pihak lain.
Perputaran Uang Rp500 Juta per Kios, Potensi Kerugian Negara Miliaran
Dengan alokasi 70 ton per musim, nilai perputaran subsidi di satu kios saja mencapai:
70.000 kg × Rp2.700 = Rp189 juta per musim atau Rp400–500 juta per tahun
Jika praktik serupa terjadi di puluhan titik di Karawang, potensi kerugian negara bisa menembus miliaran rupiah.
Dampaknya:
• Petani asli kesulitan mendapatkan pupuk
• Subsidi berubah jadi komoditas spekulasi
• APBN tersedot, tapi manfaat tidak tepat sasaran
Masyarakat Bertanya: Subsidi untuk Petani atau untuk Oknum?
Kasus ini mengundang kegelisahan publik. Bukan sekedar soal pupuk, tetapi:
• Keadilan bagi petani kecil
• Keamanan anggaran negara
• Ketahanan pangan
• Tekanan terhadap praktik mafia distribusi
Publik kini menanti jawaban tegas:
“Pupuk subsidi ini untuk membantu petani, atau justru untuk memperkaya segelintir oknum?”
Media Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Tim masih membuka ruang konfirmasi kepada:
• Dinas Pertanian Kabupaten Karawang
• UPTD Pertanian Kecamatan
• Distributor resmi
• Pemilik kios dan pihak yang disebutkan dalam temuan
Jika bukti lanjutan semakin kuat, kasus ini berpotensi berlanjut ke investigasi aparat penegak hukum.
Skandal ini bukan hanya tentang pupuk. Ini tentang masa depan petani dan harga keadilan di negeri lumbung padi.
Penulis: Alim

