
ULASBERITA.CLICK – Pernyataan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Dadan Hindayana, yang menyebut pihak yang memposting makanan penyebab keracunan anak bisa dijerat Undang-Undang ITE, menuai kritik keras dari praktisi hukum Ujang Suhana, SH.
Menurut Ujang, penerapan hukum seperti itu justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Jika orang tua atau guru yang memposting makanan beracun justru dipidana dengan UU ITE, maka itu sangat keliru dan berbahaya bagi kepastian hukum. Hukum seolah tidak lagi berpihak pada kebenaran, tetapi bisa diintervensi oleh kekuasaan atau jabatan,” tegas Ujang dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Kritik Terhadap Pernyataan BGN
Ujang menyampaikan, publik tidak boleh dibungkam ketika mencoba menyampaikan fakta di lapangan, terutama jika menyangkut keselamatan anak-anak sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia menilai, orang tua maupun guru yang memposting makanan yang diduga beracun justru sedang menjalankan tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak.
“Orang tua dan guru itu bukan pelaku kejahatan. Mereka justru pengawas sosial. Mereka memberi peringatan kepada publik bahwa ada makanan yang berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, jika laporan tersebut malah dipidana dengan UU ITE, maka hal itu sama saja dengan membungkam masyarakat yang berusaha menyelamatkan korban.
UU ITE Dinilai Tidak Tepat
Ujang menegaskan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak seharusnya digunakan untuk menjerat pihak yang menyampaikan informasi terkait makanan yang menyebabkan keracunan.
Ia berpendapat, postingan tersebut merupakan bentuk informasi atau peringatan kepada masyarakat, bukan konten yang melanggar hukum.
“Postingan tersebut tidak bermuatan kesusilaan atau fitnah. Justru itu adalah bentuk kepedulian agar masyarakat tahu bahwa makanan yang diberikan kepada anak-anak bisa membahayakan kesehatan bahkan keselamatan mereka,” jelasnya.
Pihak yang Seharusnya Diproses Hukum
Ujang menilai, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas distribusi makanan yang menyebabkan keracunan.
Beberapa pihak yang menurutnya bisa dipidana antara lain:
1. Pengelola MBG
Jika terbukti menyajikan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, mereka bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 140 dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit, luka berat, bahkan meninggal dunia.
2. Pengawas Program MBG
Jika terbukti lalai melakukan pengawasan hingga makanan berbahaya dikonsumsi siswa.
3. Pimpinan Lembaga Terkait
Termasuk pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengendalian program apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.
4. Instansi Terkait
Seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, atau pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan namun gagal mencegah kejadian tersebut.
Bisa Berujung Sanksi Administratif
Selain pidana, Ujang juga menilai pengelola program MBG yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
• Pencabutan izin usaha
• Penutupan tempat produksi makanan
• Denda administratif
• Kewajiban mengganti biaya pengobatan korban
Sementara bagi pejabat atau pengawas program, sanksi dapat berupa penilaian kinerja buruk hingga pencabutan sertifikat atau jabatan.
“Jangan Bungkam Suara Publik”
Ujang menegaskan, dalam kasus keracunan makanan pada anak sekolah, suara masyarakat justru harus dilindungi.
“Jika orang tua atau guru melaporkan makanan beracun, itu bukan kejahatan. Itu bentuk tanggung jawab moral. Mereka seharusnya dilindungi, bukan ditakut-takuti dengan UU ITE,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah dan pengelola program MBG benar-benar memastikan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa.
“Kalau program ini ingin berhasil, pengawasan harus ketat. Jangan sampai yang salah justru dilindungi, sementara yang berani bicara malah dipidana,” pungkasnya.
Penulis: Alim

