Karawang – Fenomena perekrut dan sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke kawasan negara-negara Timur Tengah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kian mengkhawatirkan. Praktik yang diduga hanya berorientasi pada keuntungan pribadi ini disebut semakin menjamur tanpa memperhatikan keselamatan dan masa depan para PMI yang diberangkatkan.
Padahal, pemerintah Indonesia masih memberlakukan larangan penempatan PMI sektor rumah tangga ke sejumlah negara di Timur Tengah. Status nonprosedural melekat karena para PMI tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans dan tidak memiliki ID rekomendasi resmi.
Salah satu kasus mencuat. Seorang sponsor berinisial Empat (56), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, diduga memproses keberangkatan seorang warga Jakarta Timur berinisial IK. IK diketahui diberangkatkan ke salah satu negara Timur Tengah sekitar Februari 2025 tanpa dilengkapi ID rekom dari Disnakertrans Kabupaten Karawang.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, mengungkapkan pihaknya kini turun tangan setelah menerima kuasa dari suami IK.
“Iya. Kami telah menerima kuasa dari suaminya Ibu IK untuk membantu kepulangan beliau. Surat kuasa kami terima pada 6 Februari 2026. Ibu IK menyebut sponsor dirinya adalah Ibu Empat,” ujar Nendi, Minggu (1/3/2026).
Menurut Nendi, laporan resmi terkait PMI nonprosedural atas nama IK juga telah dilayangkan ke BP3MI Kabupaten Karawang.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke BP3MI pada 25 Februari 2026, agar Ibu Empat bertanggung jawab memulangkan Ibu IK. Bagaimanapun caranya, kami meminta beliau segera dipulangkan,” tegasnya.
FPMI menegaskan telah menempuh pendekatan persuasif kepada pihak sponsor. Namun, kesabaran mereka ada batasnya.
“Kami sudah bicara baik-baik. Ibu Empat berjanji dalam satu bulan ke depan Ibu IK akan dipulangkan. Jika janji itu tidak ditepati, kami akan menempuh jalur hukum,” tandas Nendi.
Kasus ini kembali memantik kekhawatiran publik tentang maraknya praktik pengiriman PMI nonprosedural dari Karawang. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, bukan tidak mungkin lebih banyak pekerja migran menjadi korban di negeri orang.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat dan instansi terkait: akankah praktik sponsor ilegal ini benar-benar diberantas, atau terus dibiarkan tumbuh di balik penderitaan para PMI?
Penulis: Alim


