Sponsor Sebut Mela Kabur, Publik Makin Curiga: Korban Kecelakaan Kerja Atau Sengaja Dilepas Tangan?

0
Caption: Sponsor Sebut Mela Kabur, Publik Makin Curiga: Korban Kecelakaan Kerja Atau Sengaja Dilepas Tangan?

Karawang – Pernyataan pihak sponsor terkait kasus pekerja migran asal Dusun Cengkong RT 04/02, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Mela Rosita, justru memicu badai pertanyaan dan kecurigaan publik.

Di tengah sorotan dugaan kecelakaan kerja dan penelantaran yang dialami Mela di luar negeri, Novi, sponsor asal Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang disebut memproses keberangkatan korban, menyatakan bahwa Mela telah “kabur” sejak 2 Januari 2026.

Pernyataan itu disampaikan Novi kepada ulasberita.click melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/5/2026). Dalam keterangannya, Novi menyebut Mela tidak tinggal di kamp perusahaan, melainkan bekerja langsung di rumah majikan. Ia juga mengklaim korban telah melarikan diri dari tempat kerja dan kasus tersebut telah dilaporkan ke otoritas ketenagakerjaan setempat.

“Kami secara resmi melaporkan kasus ini ke Kementerian Tenaga Kerja (KPL). Saat ini pekerja tersebut tidak berada di bawah pengawasan atau akomodasi kami,” ujar Novi.

Tak hanya itu, pihak sponsor bahkan menduga setelah keluar dari tempat kerja, Mela bekerja secara mandiri hingga akhirnya mengalami persoalan yang kini ramai diperbincangkan publik.

Namun bukannya meredam polemik, pernyataan tersebut justru membuat masyarakat semakin curiga.

Publik mempertanyakan, mengapa seorang pekerja migran sampai nekat meninggalkan tempat kerja di negeri orang? Apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban pergi? Dan apakah label “kabur” kini dijadikan tameng untuk melepaskan tanggung jawab terhadap pekerja migran yang mengalami masalah?

Sorotan masyarakat semakin tajam setelah keluarga korban sebelumnya mengungkap dugaan kecelakaan kerja serius yang dialami Mela. Korban disebut jatuh dari lantai dua saat bekerja di rumah majikan keduanya hingga mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh, sakit berkepanjangan pada kepala dan punggung, hingga dugaan patah tangan dan kaki.

Ironisnya, keluarga mengaku korban tidak mendapatkan pemeriksaan medis layak seperti rontgen maupun penanganan rumah sakit secara menyeluruh. Bahkan dalam kondisi belum pulih, korban disebut tetap dipaksa bekerja dan kembali dipindahkan ke majikan lain.

Fakta-fakta itulah yang kini memantik kemarahan publik. Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau memang korban sudah dinyatakan kabur sejak Januari, lalu siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kondisi korban sampai hari ini?” tulis salah satu komentar warga yang ramai beredar di media sosial.

Tak sedikit pula yang mempertanyakan sejauh mana pengawasan sponsor dan PT Buana selaku agen penyalur terhadap pekerja migran yang mengalami persoalan serius di negara penempatan.

Kasus ini dinilai kembali membuka luka lama tentang lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja di sektor domestik luar negeri.

Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas menyebut pekerja migran berhak mendapatkan perlindungan keselamatan kerja, layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta perlakuan manusiawi selama bekerja di luar negeri.

Dalam Pasal 71 UU tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang ditempatkan.

Jika terbukti terjadi pembiaran, penelantaran, atau pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran, pihak sponsor maupun agen penyalur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah, BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kecelakaan kerja dan penelantaran yang dialami Mela Rosita.

Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekedar tentang pekerja migran yang disebut “kabur”. Tetapi tentang nyawa, keselamatan, dan tanggung jawab terhadap seorang warga negara Indonesia yang bekerja di negeri orang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini