Tender Proyek Karawang Kembali Disorot, FMKN Pertanyakan Transparansi Evaluasi: Kalau Sudah Sesuai Aturan, Buka ke Publik!

0
Caption: Tender Proyek Karawang Kembali Disorot, FMKN Pertanyakan Transparansi Evaluasi: Kalau Sudah Sesuai Aturan, Buka ke Publik!

KARAWANG – Polemik proses tender proyek pemerintah di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya, mulai dari tahapan evaluasi, klarifikasi, hingga verifikasi lapangan (on the spot).

Dalam forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang, FMKN menegaskan bahwa proses tender tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Menurut mereka, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dipastikan berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pelaku usaha yang mengikuti lelang secara sehat.

Ketua FMKN, Nurdin Sam atau yang akrab disapa MR. KiM, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh paket strategis Tahun Anggaran 2026. Evaluasi tersebut, kata dia, harus mencakup seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan administrasi, evaluasi teknis, penawaran harga, pembuktian kualifikasi, hingga verifikasi lapangan terhadap seluruh dokumen pendukung peserta tender.

Menurutnya, verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan peserta benar-benar sesuai fakta.

“Kami tidak ingin lagi mendengar adanya tenaga ahli fiktif, perusahaan pendukung yang tidak jelas, ataupun dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus seperti itu pernah terjadi dan menjadi pelajaran yang sangat mahal bagi Karawang,” tegas MR. KiM, Kamis (30/7/2026).

FMKN mengingatkan publik pada proyek pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp250 miliar yang sebelumnya dibatalkan karena ditemukan persoalan data tenaga ahli yang tidak terverifikasi. Menurut mereka, kasus tersebut seharusnya menjadi alarm agar proses evaluasi tender dilakukan secara lebih ketat.

Selain itu, FMKN juga menyoroti proses tender proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek. Mereka mempertanyakan mekanisme undangan klarifikasi yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan peserta lelang.

MR. KiM mengaku menerima sejumlah pengaduan dari pelaku usaha yang mempertanyakan alasan peserta yang tidak diumumkan pada tahapan tertentu justru akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai regulasi, jelaskan secara terbuka. Transparansi akan menghilangkan prasangka. Tetapi jika informasi yang muncul berbeda dengan hasil akhirnya, wajar kalau publik bertanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara proses klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.

Menurutnya, klarifikasi merupakan bagian dari proses evaluasi yang dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat dokumen yang perlu dipastikan kebenarannya. Sementara pembuktian kualifikasi dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lolos pada tahapan evaluasi tertentu.

Wahyu juga menegaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam dokumen pemilihan. Klarifikasi, kata dia, dapat dilakukan kepada penyedia, pemberi dukungan maupun instansi terkait apabila terdapat dokumen yang memerlukan kepastian.

Meski demikian, FMKN menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan pelaku usaha. Organisasi itu meminta seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara terbuka dan konsisten agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender.

FMKN juga mendesak Bupati Karawang memperkuat pengawasan terhadap seluruh proyek strategis daerah. Menurut mereka, pembangunan infrastruktur hanya akan menghasilkan kualitas yang baik apabila dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar memenuhi persyaratan serta lolos melalui proses pengadaan yang bersih dan akuntabel.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, setiap dugaan kejanggalan dalam proses tender perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.

Hingga forum berakhir, FMKN menegaskan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang sebagai bentuk kontrol sosial. Di sisi lain, pihak Pokja memastikan seluruh tahapan tender yang dijalankan telah mengacu pada regulasi yang berlaku serta siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini