Tiga Truk Limbah B3 Ditahan di Cikande, Publik Soroti Peran Perusahaan Pemusnah

0
Caption: Tiga Truk Limbah B3 Ditahan di Cikande, Publik Soroti Peran Perusahaan Pemusnah

SERANG – Penahanan tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Kepolisian Sektor Cikande memicu tanda tanya besar soal tata kelola limbah industri di Banten. Truk milik PT Amako Rezeki Utama (ARU) itu diketahui mengangkut limbah B3 dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) dan ditahan pada Senin, 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula secara tak terduga. Tiga sopir dump truck berhenti sejenak untuk membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Namun, rehat singkat itu berujung pemeriksaan. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan mengecek dokumen pengangkutan limbah B3. Tak lama berselang, para sopir diminta membawa kendaraan ke Mapolsek Cikande.

Menurut keterangan pihak perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU untuk dikirim ke fasilitas pengelolaan milik PT ARU di Purbalingga. Pihak legal PT ARU, Yoga, menegaskan tidak ada pelanggaran administratif.

“Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga usai memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Cikande.

Namun, keterangan di lapangan membuka fakta lain. Tiga sopir mengaku sempat diperiksa intensif di ruang Reskrim.

“Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah berbahaya, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.

Yoga mengakui adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” ujarnya singkat, sebelum meminta komunikasi lanjutan dilakukan melalui pesan singkat dan enggan memberikan penjelasan lebih detail.

Sementara itu, pihak PT WPLI belum memberikan klarifikasi. Ipe, perwakilan perusahaan pemusnah limbah tersebut, tidak merespons saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama, alasan limbah dikeluarkan dari fasilitas WPLI, serta mekanisme pengawasan pemindahan limbah B3.

Sikap serupa juga ditunjukkan kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran yang disangkakan, maupun status penanganan perkara.

Minimnya informasi resmi justru memicu sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan dan anti korupsi. Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai kasus ini membuka celah serius dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik wajar curiga. Transparansi harus dibuka, mulai dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tidak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan ketat,” tegas Deni, Rabu (7/1/2026).

Ia mengingatkan, limbah B3 bukan sekedar urusan bisnis.

“Ini bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” ujarnya.

Deni juga mendesak kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan truk agar tidak memunculkan spekulasi liar di masyarakat. Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri. Sebagai pemegang izin pemusnahan, perusahaan dinilai seharusnya memastikan limbah diproses langsung di fasilitasnya, bukan berpindah tangan tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Secara regulasi, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 memang membuka ruang pemindahan limbah B3 antar pengelola, termasuk dari pemusnah ke transporter, namun dengan syarat ketat: izin pengangkutan khusus, manifest elektronik (Festronik), kontrak kerja sama tertulis, serta kepatuhan pada batas waktu penyimpanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung sanksi administratif, pembekuan izin, bahkan pidana lingkungan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kasus penahanan truk di Cikande ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan limbah B3 masih menyisakan celah. Di tengah ancaman pencemaran dan dampak jangka panjang bagi masyarakat, publik kini menunggu: apakah aparat dan perusahaan akan membuka semua fakta, atau justru membiarkan tanda tanya ini menggantung tanpa kejelasan.

Penulis: Ma’mun Sanjaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini