
SUBANG – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Tim kuasa hukum bersama keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Subang, AKBP Andi Putranto, atas sikap terbuka, humanis, dan responsif dalam menerima langsung pengaduan serta mendengarkan keluhan masyarakat yang menjadi korban dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum dan keluarga korban memenuhi undangan Kapolres Subang untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus mengungkap sejumlah persoalan yang dialami klien mereka, yakni saudari IS dan S. Dalam perkara tersebut, korban juga mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
Ketua tim kuasa hukum, Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menjelaskan bahwa laporan polisi terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres Subang maupun Polda Jawa Barat.
“Ada beberapa nama yang sudah kami laporkan. Mengenai siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan kapan penetapannya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Rikha, Rabu (4/11/2026).
Menurut Rikha, pertemuan dengan Kapolres Subang menjadi momentum penting bagi korban dan keluarga untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Terlebih, perkara tersebut turut menyangkut perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara melalui aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga yang merasa tertekan akibat dugaan tindakan intimidatif.
Rikha juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan melalui aksi saling berhadapan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Kami sebagai kuasa hukum justru ingin menghindari konflik di lapangan. Tidak mungkin persoalan seperti ini diselesaikan dengan saling berhadapan. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara preman. Semua harus dikembalikan kepada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat dengan berlindung di balik nama maupun atribut organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan secara konstitusional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KELUARGA KORBAN BERHARAP ADA TINDAK LANJUT KONKRET
Apresiasi juga disampaikan pihak keluarga korban. Sunarto Amrullah mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan, sekaligus kepada Kapolres Subang yang telah menerima mereka dengan sikap terbuka dan penuh keramahan.
Ia mengaku merasa mendapatkan ruang untuk menyampaikan keresahan dan persoalan yang selama ini dialami keluarga.
“Kami berterima kasih kepada para pengacara yang sudah mendampingi. Kami juga mengapresiasi Bapak Kapolres yang menerima kami dengan sangat baik. Beliau humanis, ramah, bahkan suasana pertemuan terasa kekeluargaan. Harapan kami, apa yang sudah disampaikan bisa segera ditindaklanjuti,” ungkap Sunarto Amrullah.
Keluarga korban berharap perhatian yang telah diberikan Kapolres Subang tidak berhenti sebatas pertemuan dan penyampaian aspirasi. Mereka menginginkan adanya tindak lanjut konkret melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Bagi keluarga, kepastian hukum serta jaminan perlindungan terhadap korban menjadi hal utama yang sangat diharapkan.
ATRIBUT ORMAS JANGAN DIJADIKAN ALAT UNTUK MENGINTIMIDASI MASYARAKAT
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga fungsi organisasi kemasyarakatan agar tetap berada pada koridor sosial, kemasyarakatan, dan ketentuan perundang-undangan.
Organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi wadah pengabdian, solidaritas, dan kegiatan positif bagi masyarakat, bukan dijadikan sarana oleh oknum tertentu untuk menimbulkan ketakutan maupun tekanan terhadap warga.
Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, mendalami seluruh keterangan dan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Anggota tim kuasa hukum, Frizon, turut menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Kapolres Subang atas kesediaannya menerima dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Untuk AKBP Andi Putranto, Anda hebat, low profile, dan humanis. I’m proud of you,” ungkap Frizon.
Menurut tim kuasa hukum dan keluarga korban, sikap terbuka aparat kepolisian dalam menerima pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, harapan korban dan keluarga tertuju pada proses hukum yang berjalan. Mereka menginginkan agar setiap laporan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Sebab, kehadiran aparat penegak hukum bukan sekedar menerima pengaduan, melainkan juga memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum tanpa harus merasa takut terhadap tekanan siapa pun.
Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa lebih berkuasa daripada hukum, dan tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak serta rasa amannya hanya karena berhadapan dengan pihak yang mengatasnamakan kekuatan atau organisasi tertentu.
Penulis: Alim

