TKW Asal Karawang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Kerja dan Penelantaran, Suami Tuntut Sponsor Bertanggung Jawab

0
Caption: TKW Asal Karawang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Kerja dan Penelantaran, Suami Tuntut Sponsor Bertanggung Jawab

Karawang – Nasib pilu dialami Mela Rosita, seorang pekerja migran perempuan asal Dusun Cengkong RT 04/02, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perempuan yang bekerja di luar negeri itu diduga menjadi korban kecelakaan kerja serius hingga mengalami luka berat. Ironisnya, ia disebut tidak mendapatkan penanganan medis yang layak dari majikan maupun pihak agen penyalur.

Suaminya, A. Ridwan alias Rawing, mengungkapkan bahwa istrinya awalnya bekerja selama satu bulan di majikan pertama sebelum dikembalikan ke kantor penyalur dan dipindahkan ke majikan kedua.

Namun nahas, di tempat kerja kedua itulah musibah terjadi. Mela diduga terjatuh dari lantai dua hingga ke lantai satu saat bekerja. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di sekujur tubuh, sakit pada kepala dan punggung, hingga dugaan patah pada tangan dan kaki.

“Katanya sampai sekarang masih terasa sakitnya. Kalau ngangkat ember atau barang berat sedikit saja masih sakit karena bekas jatuh,” ungkap Rawing, Minggu (24/5/2026).

Yang membuat keluarga semakin kecewa, kata Rawing, istrinya justru tidak mendapatkan pemeriksaan medis secara serius pasca kecelakaan. Bahkan biaya pengobatan disebut harus dikirim sendiri dari Indonesia untuk digunakan di klinik setempat.

“Tidak pernah diperiksa detail, tidak ada rontgen, tidak ada pemeriksaan menyeluruh. Hanya diobati seadanya,” katanya.

Tak hanya itu, beberapa hari setelah mengalami kecelakaan, Mela disebut kembali dipaksa bekerja dan bahkan dipindahkan lagi ke majikan berikutnya meski kondisi fisiknya belum pulih.

“Baru jatuh, masih sakit, tapi malah disuruh kerja lagi. Mana mungkin sembuh dalam satu dua hari,” lanjutnya.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan dan khawatir terhadap keselamatannya, Mela akhirnya memilih pergi dari majikan. Saat ini ia disebut masih bertahan di luar negeri dan ditampung oleh seseorang sambil memulihkan kondisi kesehatannya.

Hingga kini, Rawing mengaku belum melihat adanya tanggung jawab maupun itikad baik dari pihak sponsor bernama Novi yang memproses keberangkatan istrinya maupun agen penyalur tenaga kerja.

“Saya minta sponsor bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami istri saya. Sampai sekarang tidak ada tanggapan apa pun. Harapan saya cuma satu, istri saya dipulangkan dalam keadaan selamat dan mendapatkan haknya,” tegas Rawing.

Kasus ini kembali memantik sorotan publik terkait lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja di luar negeri. Dugaan pengabaian keselamatan kerja hingga penelantaran korban kecelakaan dinilai menjadi persoalan serius yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah dan aparat terkait.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pekerja migran berhak memperoleh perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, kesehatan, keselamatan kerja, hingga pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Selain itu, pihak penyalur maupun sponsor juga memiliki kewajiban memberikan pendampingan dan bertanggung jawab terhadap kondisi pekerja migran yang diberangkatkan. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penelantaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun mempertanyakan, di mana tanggung jawab sponsor dan agen penyalur ketika pekerja migran mengalami kecelakaan kerja? Apakah keselamatan pekerja hanya dianggap penting saat proses pemberangkatan saja?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini