
Bandung — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Sarjan, terdakwa kasus suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi, memicu gelombang kritik tajam terhadap kinerja penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang menyita perhatian publik, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan, lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang hanya menuntut 2 tahun 3 bulan. Disparitas mencolok ini langsung memantik pertanyaan besar: mengapa hakim justru terlihat lebih keras daripada lembaga anti rasuah itu sendiri?
Sorotan tajam datang dari Gerakan Bersama Rakyat (GEBER). Organisasi tersebut secara terbuka mendesak Jaksa Agung RI turun tangan melakukan eksaminasi khusus terhadap JPU KPK yang menangani perkara tersebut.
Menurut GEBER, tuntutan ringan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan KPK. Di tengah rusaknya tata kelola birokrasi akibat praktik suap proyek, publik justru disuguhi tuntutan yang dinilai terlalu lunak terhadap pelaku.
“Langkah hakim yang memutus lebih berat dari tuntutan jaksa menjadi sinyal kuat bahwa rasa keadilan masyarakat tidak terwakili dalam tuntutan JPU KPK,” tegas Ketua GEBER, Senin (18/5/2026).
Tak hanya mempertanyakan profesionalitas penuntutan, GEBER juga mendesak adanya pemeriksaan mendalam terhadap kemungkinan faktor lain di balik rendahnya tuntutan terhadap Sarjan.
Dalam pernyataan sikapnya, GEBER menuntut tiga hal penting:
1. Eksaminasi khusus terhadap JPU KPK oleh Jaksa Agung RI guna menguji kualitas analisis hukum dan dasar tuntutan dalam perkara tersebut.
2. Pemeriksaan dugaan keberpihakan atau kelalaian, termasuk kemungkinan adanya faktor eksternal yang memengaruhi ringanannya tuntutan.
3. Apresiasi terhadap Majelis Hakim PN Bandung yang dinilai berani dan objektif dalam memberikan hukuman lebih berat demi menjaga marwah pemberantasan korupsi.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian nasional karena membongkar praktik “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi. Dalam skema tersebut, komitmen fee miliaran rupiah disebut sudah diberikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bahkan sebelum proyek resmi dilelang.
Publik kini menilai, vonis hakim justru membuka tabir bahwa ada sesuatu yang janggal dalam pola penuntutan kasus ini. Ketika hakim berani memberi efek jera, jaksa KPK malah dianggap gagal menunjukkan ketegasan terhadap praktik korupsi yang merusak keuangan daerah.
Jika benar tuntutan rendah itu tanpa alasan yang kuat, maka kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum anti korupsi berada di ujung tanduk. Pertanyaannya kini sederhana namun mengusik: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?

