
JAKARTA — Program Wajib Belajar 12 Tahun kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, masih adanya anak yang tidak mampu menuntaskan pendidikan menjadi pertanyaan serius: sejauh mana negara benar-benar hadir memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikannya?
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa Wajib Belajar 12 Tahun tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sebatas program di atas kertas.
Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya hingga jenjang SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan.
“Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan karena putus sekolah. Program Wajib Belajar 12 Tahun harus diwujudkan dengan memastikan setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan.”
Jangan Tunggu Anak Datang ke Sekolah
Rikha menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu masyarakat datang dan mendaftarkan diri ke sekolah.
Justru, pemerintah harus aktif mendata anak putus sekolah, mengidentifikasi penyebabnya, memberikan bantuan, serta membuka akses pendidikan yang benar-benar dapat dijangkau masyarakat.
Bagi masyarakat yang baru menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar, misalnya, pemerintah daerah dinilai perlu mendorong dan memfasilitasi mereka mengikuti Program Paket B yang setara dengan jenjang SMP/MTs, kemudian melanjutkan ke Paket C yang setara dengan SMA/MA.
Dengan demikian, anak maupun masyarakat yang sempat terhenti pendidikannya tetap memiliki kesempatan untuk kembali belajar dan memperoleh pengakuan atas hasil pendidikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendidikan Kesetaraan Bukan Kelas Dua
Rikha juga menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap pendidikan kesetaraan.
Program Paket B dan Paket C, menurutnya, bukanlah pendidikan kelas dua. Pendidikan kesetaraan merupakan jalur pendidikan resmi yang memberikan kesempatan kepada mereka yang belum menuntaskan pendidikan formal untuk kembali memperoleh pendidikan.
Karena itu, keberadaan program tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai sekedar alternatif, tetapi sebagai bagian penting dalam upaya negara mencegah semakin banyak masyarakat yang tertinggal dalam pendidikan.
Hak Pendidikan Dijamin Konstitusi
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum mengenai hak dan kewajiban pendidikan.
Di antaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan. Kemudian Pasal 31 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara Pasal 31 ayat (3) menegaskan kewajiban pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu, kewajiban mengikuti pendidikan dasar, serta kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan pendidikan tanpa diskriminasi.
Ketentuan mengenai pendidikan kesetaraan juga diatur dalam Pasal 26 UU Sisdiknas. Sementara Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 serta PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar menjadi bagian dari landasan penyelenggaraan program wajib belajar.
Kemiskinan Tak Boleh Menjadi Tiket Putus Sekolah
Rikha menilai ada banyak faktor yang dapat menyebabkan seorang anak meninggalkan bangku pendidikan, mulai dari kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak, hingga tekanan ekonomi keluarga.
Namun, kondisi tersebut tidak semestinya membuat negara berhenti pada alasan bahwa masyarakat memang tidak mampu bersekolah.
“Kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak, dan tekanan ekonomi tidak boleh menjadi alasan negara membiarkan generasi bangsa berhenti belajar. Pemerintah harus hadir, mendata, menjemput, membantu, dan memastikan mereka kembali memperoleh pendidikan.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Apakah data anak putus sekolah benar-benar diperbarui dan ditindaklanjuti, atau hanya berhenti sebagai angka dalam laporan?
Sebab, membangun gedung sekolah saja belum cukup apabila masih ada anak yang berada di sekitar sekolah tetapi tidak mampu mengakses pendidikan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekedar Jumlah Sekolah
Menurut Rikha, keberhasilan Wajib Belajar 12 Tahun tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau banyaknya program pendidikan yang diluncurkan.
Indikator yang lebih penting adalah semakin sedikit anak yang putus sekolah dan semakin luas masyarakat yang memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Pendidikan adalah hak konstitusional dan fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika Indonesia ingin maju, jangan biarkan satu pun anak Indonesia tertinggal dalam pendidikan.”
Pernyataan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar yang patut dijawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah:
Jika pendidikan benar-benar merupakan hak setiap warga negara, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika seorang anak terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu?
Wajib Belajar 12 Tahun tidak cukup hanya menjadi slogan. Negara harus hadir bukan sekedar ketika anak berada di dalam kelas, tetapi sejak anak terancam putus sekolah hingga kembali mendapatkan haknya untuk belajar.

