
Karawang – Warga Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mengaku menjadi korban pungutan liar oleh oknum aparatur desa setempat. Mereka dimintai uang sebesar Rp20 ribu per kartu sebagai syarat untuk mendapatkan beras bantuan dari program bahan pangan nasional yang disalurkan pemerintah.
Padahal, bantuan tersebut semestinya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang berhak tanpa ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Pengakuan warga menyebutkan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis melalui aparatur tingkat RT, dengan dalih sebagai biaya “penebusan kartu bantuan”. Praktik ini menuai keresahan dan kekecewaan di tengah warga, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari bantuan pemerintah.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan pungli tersebut. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini.

