YouTuber Resbob Ditangkap, Ketua Umum IWO Indonesia: Negara Hadir Lawan Ujaran Kebencian

0
Caption: YouTuber Resbob Ditangkap, Ketua Umum IWO Indonesia: Negara Hadir Lawan Ujaran Kebencian

BANDUNG — Penangkapan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadi sorotan publik. Sosok kreator konten tersebut diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas langkah cepat dan tegas yang dinilainya sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang digital tetap sehat.

“Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Resbob ditangkap di wilayah Semarang sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Menurut Dr. Icang, ruang digital tidak boleh menjadi arena bebas untuk menghina atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut suku, budaya, dan identitas daerah yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekedar perbedaan pendapat. Itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena dapat memecah persatuan dan memicu konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan kebebasan berekspresi.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batas yang tidak boleh dilanggar. Ketika konten sudah mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA, maka hukum harus ditegakkan,” jelasnya.

Dr. Icang berharap kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus efek jera bagi para pembuat konten agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana provokasi demi mengejar sensasi dan popularitas semata.

“Media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan Resbob dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis SARA.

Kasus ini bermula dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini