12 Mesin Pengolah Sampah Dianggarkan, Hanya 3 Terlihat: Dugaan Penyimpangan Anggaran DLH Kabupaten Bandung Disorot

0
Caption: 12 Mesin Pengolah Sampah Dianggarkan, Hanya 3 Terlihat: Dugaan Penyimpangan Anggaran DLH Kabupaten Bandung Disorot

BANDUNG — Dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada anggaran puluhan miliar rupiah yang salah satunya disebut dialokasikan untuk pengadaan 12 unit mesin pengolah sampah.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang disampaikan tim Lembaga Koordinasi Pembarantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, mesin yang ditemukan terpasang di lokasi pengolahan sampah di Kampung Cicukang, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, disebut hanya berjumlah tiga unit.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana delapan unit lainnya?

Bejo Suhendro, yang menyampaikan hasil temuan tim LKPK-PANRI Jawa Barat, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan internal ataupun penyelesaian di luar proses hukum.

Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut uang negara harus dibuka secara terang dan diperiksa melalui mekanisme hukum apabila memang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami tetap meminta kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kalau tidak diproses, kami khawatir tidak ada efek jera dan dugaan penyimpangan akan terus berulang,” ujar Bejo, Minggu (23/8/2026)

Disebut Pernah Didekati untuk Berdamai

Bejo juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengaku telah beberapa kali ditemui oleh oknum yang disebut berasal dari lingkungan pejabat DLH Kabupaten Bandung.

Pertemuan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan upaya agar persoalan dugaan penyimpangan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Namun, pihak LKPK-PANRI Jawa Barat mengaku tetap mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Sorotan semakin menguat karena, menurut keterangan Bejo, perkara tersebut sebelumnya disebut telah mendapat perhatian dari dua institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia mempertanyakan mengapa dugaan persoalan tersebut belum menghasilkan proses hukum yang transparan.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum

LKPK-PANRI Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum, termasuk institusi pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk turun tangan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Bejo bahkan melontarkan dugaan adanya intervensi atau konflik kepentingan yang menyebabkan sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Bandung belum terungkap secara maksimal.

Ia juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan pemberian kendaraan kepada dua institusi penegak hukum setelah Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor/pengkritik yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Tidak ada kesimpulan bahwa dugaan pemberian tersebut benar terjadi tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan yang sah.

Jangan Sampai Uang Rakyat Hilang Tanpa Jejak

Persoalan pengadaan mesin pengolah sampah ini pada akhirnya bukan sekedar soal jumlah mesin yang terlihat di lapangan.

Jika benar terdapat pengadaan 12 unit, sementara hanya tiga unit yang dapat ditemukan atau terpasang, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan unit lainnya, nilai kontrak, perusahaan penyedia, dokumen serah terima, lokasi penempatan, spesifikasi barang, hingga dasar pembayaran anggarannya.

Apabila seluruh dokumen pengadaan ternyata sesuai dan seluruh unit memiliki keberadaan serta peruntukan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen pengadaan, barang yang diterima, dan kondisi di lapangan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran.

LKPK-PANRI Jawa Barat menegaskan akan terus mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang melakukan korupsi uang negara atau uang rakyat, harus diproses sesuai hukum,” tegas Bejo.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan tudingan dan hasil penyampaian pihak LKPK-PANRI Jawa Barat, bukan kesimpulan hukum. Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DLH Kabupaten Bandung maupun institusi penegak hukum yang disebut dalam pemberitaan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini