
KARAWANG — Sengketa pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kembali memanas.
Kali ini, Tin Juariah, istri Samidin, calon anggota BPD nomor urut 3, angkat bicara mengenai keberatan yang diajukan pihaknya. Ia menyebut persoalan utama bukan sekedar hasil pemilihan, melainkan adanya penambahan jumlah pemilih dari lima menjadi sepuluh orang yang menurutnya tidak diketahui oleh calon nomor urut 3.
Tin menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan mekanisme pengisian BPD.
Ia pun menegaskan bahwa pihak Samidin belum bersedia menandatangani berita acara pengesahan hasil pemilihan karena proses tersebut masih dipersoalkan.
Berita Acara Datang, Sengketa Belum Selesai
Tin menceritakan, dirinya sempat dihubungi oleh Ibu Kokom yang disebut sebagai salah satu panitia pemilihan BPD.
Saat itu, Kokom meminta tangkapan layar atau screenshot nama-nama pemilih.
Tin kemudian mempertanyakan tujuan permintaan tersebut.
Menurut Tin, pihak panitia menyampaikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan kebutuhan tanda tangan Samidin dalam berita acara pengesahan pemenang.
Namun, Tin mengatakan dirinya menyampaikan bahwa Samidin belum bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Saya mewakili Pak Samidin, untuk calon nomor urut tiga, Pak Samidin tidak akan menandatangani dulu karena ada hal yang sedang diperjuangkan. Dalam arti, ini masih dalam sengketa,” ujar Tin, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, keberatan tersebut muncul karena berita acara pengesahan justru disampaikan setelah pihak calon nomor 3 mengajukan keberatan terkait perubahan jumlah pemilih.
“Berita acara itu datangnya lambat setelah adanya gugatan dari calon nomor tiga, terkait penambahan suara yang awalnya lima menjadi sepuluh,” ujarnya.
Dari Lima Menjadi Sepuluh, Siapa yang Menentukan?
Persoalan perubahan jumlah pemilih menjadi titik paling panas dalam sengketa tersebut.
Tin mempertanyakan bagaimana penambahan pemilih itu bisa terjadi sementara calon nomor urut 3, menurutnya, tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.
“Calon nomor tiga itu tidak mengetahui ada penambahan pemilih,” katanya.
Bagi pihak Samidin, perubahan tersebut bukan persoalan sepele.
Sebab, jumlah dan komposisi pemilih berkaitan langsung dengan proses penentuan siapa yang berhak memberikan suara dalam pengisian anggota BPD.
Jika benar terdapat perubahan dari lima menjadi sepuluh pemilih, maka pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang menang, tetapi juga siapa yang menentukan perubahan tersebut, kapan diputuskan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh calon telah diberitahu.
Bukan Sekedar Tidak Puas dengan Hasil
Tin menegaskan keberatan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata karena Samidin tidak menerima hasil pemilihan.
Menurutnya, keberatan muncul karena terdapat dugaan kejanggalan dalam proses yang harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Kalau harapan calon nomor tiga, dengan adanya kejanggalan tersebut, ya maunya pemilihan itu diulang,” tegasnya.
Ia berharap panitia dapat menyerap aspirasi dan keberatan yang disampaikan pihak Samidin.
“Pemilihan BPD yang kemarin itu ada pengulangan pemulatan suara. Mudah-mudahan panitia bisa menyerap apa yang diinginkan oleh calon nomor tiga, karena memang merasa ada kejanggalan,” lanjutnya.
Kepala Desa, Kecamatan hingga DPMD Diminta Turun Tangan
Polemik tersebut kini tidak hanya menjadi urusan antara calon dan panitia.
Tin berharap pemerintah desa, Kecamatan Tirtamulya hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang dapat memberikan perhatian terhadap keberatan yang diajukan.
Ia meminta seluruh pihak terkait tidak sekedar melihat hasil akhir, tetapi juga memeriksa proses sejak awal.
“Mudah-mudahan saya meminta ke pihak kepala desa, ke kecamatan, ke DPMD, semoga bisa menyerap apa yang diinginkan oleh calon nomor tiga,” katanya.
Menurut Tin, pihak Samidin menilai proses tersebut telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, termasuk aturan yang mengatur pengisian BPD di Kabupaten Karawang.
Karena itu, ia berharap keberatan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
Pemilihan Ulang Jadi Jalan Keluar?
Tuntutan pemilihan ulang kini menjadi salah satu opsi yang didorong pihak calon nomor urut 3.
Namun, tuntutan tersebut tentu perlu diuji berdasarkan dokumen, tata tertib, berita acara, daftar pemilih, dasar penetapan pemilih serta regulasi yang berlaku.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, panitia memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar keputusannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kesalahan prosedur yang memengaruhi legitimasi proses pemilihan, maka evaluasi dan langkah koreksi perlu dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.
Dengan kata lain, persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan saling bantah.
Dokumen dan aturanlah yang harus berbicara.
Publik Menunggu Jawaban Panitia
Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung di tengah masyarakat Dusun Sukaati.
Mengapa jumlah pemilih berubah dari lima menjadi sepuluh?
Siapa yang mengusulkan penambahan tersebut?
Siapa yang menyetujui?
Apakah seluruh calon diberitahu?
Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara sebelum pemilihan berlangsung?
Apa dasar hukum penetapan tambahan pemilih tersebut?
Dan yang tak kalah penting:
Mengapa berita acara pengesahan baru dimintakan tanda tangan ketika keberatan dari calon nomor 3 masih bergulir?
Pihak Samidin melalui Tin Juariah memilih tidak buru-buru menandatangani berita acara karena menganggap proses tersebut masih dalam sengketa.
Kini bola berada di tangan panitia dan pemerintah desa.
Jika tidak ada persoalan, buka dokumennya.
Jika semua sesuai aturan, jelaskan mekanismenya.
Namun apabila ditemukan kejanggalan, jangan biarkan persoalan tersebut menjadi bara yang terus membesar.
Sebab BPD bukan sekedar soal siapa yang duduk di kursi. BPD adalah representasi masyarakat yang legitimasi prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan ketika prosesnya dipersoalkan, jawabannya bukan sekedar kata-kata, melainkan bukti, dokumen dan aturan.
Penulis: Alim

