
Bandung – Dugaan perambahan kawasan hutan konservasi kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Sedikitnya 16 hektare lebih kawasan hutan lindung/konservasi di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, diduga telah bertahun-tahun beralih fungsi menjadi lahan pertanian kentang, sayuran, dan tanaman pangan lainnya.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui investigasi Lembaga KPK PANRI Jawa Barat. Kawasan yang semestinya menjadi daerah resapan air dan penyangga ekosistem itu diduga dikuasai serta digarap secara ilegal oleh sekitar 300 orang, baik warga Desa Cihawuk maupun dari luar daerah.
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi, Kepala Desa Cihawuk mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas perambahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua investigasi Lembaga KPK PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, menyebut terdapat dugaan seorang oknum bernama Agus Bacai berperan sebagai koordinator para perambah hutan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Dalam proses investigasi, tim juga mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat Agus Bacai. Penelepon tersebut diduga berupaya menghalangi langkah aparat pemerintah, termasuk BKSDA dan Polda Jawa Barat, dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
Selain itu, tim investigasi memperoleh informasi bahwa Agus Bacai diduga berafiliasi dengan PT Atlantik yang disebut menyediakan bibit kentang serta menampung hasil panen. Disebut pula hasil panen tersebut masuk ke rantai distribusi yang berkaitan dengan Indofood. Namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan PT Atlantik maupun Indofood, sehingga informasi tersebut masih merupakan dugaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Lembaga KPK PANRI mengaku telah berkoordinasi dengan BKSDA Wilayah V Garut, BKSDA Jawa Barat, serta Polda Jawa Barat. Bahkan aparat gabungan telah melakukan penertiban terhadap sejumlah gubuk liar yang diduga digunakan oleh para penggarap di kawasan konservasi.
Melanggar Undang-Undang Kehutanan
Apabila terbukti melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan secara ilegal, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang setiap orang menduduki, mengerjakan, menggunakan, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan melakukan perambahan hutan secara terorganisasi maupun perseorangan.
Bagi pihak yang terbukti secara sah melakukan perusakan atau perambahan kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga belasan tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada bentuk pelanggaran, peran pelaku, dan pembuktiannya di pengadilan.
Apabila terdapat pihak yang terbukti memfasilitasi, mendanai, memperoleh keuntungan, atau mengorganisasi perambahan hutan secara ilegal, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setelah seluruh unsur pidana terbukti.
Ancam Resapan Air dan DAS Citarum
Menurut Bejo Suhendro, kawasan hutan konservasi tersebut memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“Setiap musim hujan kawasan itu rawan longsor. Jika hutan terus dialihfungsikan menjadi kebun kentang dan sayuran, maka daya serap air berkurang dan masyarakat di hilir berpotensi menjadi korban banjir,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Ironisnya, menurut hasil investigasi, meski sebelumnya sudah ada pelaku yang diproses hukum hingga dipenjara, aktivitas perambahan diduga masih terus berlangsung.
Lembaga KPK PANRI mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, BKSDA Jawa Barat, dan Polda Jawa Barat agar tidak hanya menindak para penggarap di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator, pemodal, maupun pihak lain yang apabila terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Negara tidak boleh kalah terhadap perusakan lingkungan. Hutan konservasi adalah benteng terakhir penyelamat sumber air dan keseimbangan ekosistem. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bejo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agus Bacai, PT Atlantik, maupun Indofood belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas dugaan yang disampaikan dalam investigasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

