
Karawang – Ketua Umum Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), melontarkan kritik keras kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang. NSP menilai komitmen pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kerja putra daerah hingga kini belum menunjukkan bukti nyata, meski sebelumnya telah dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis.
Menurut NSP, GARDU akan kembali menagih janji yang pernah dibuat Disnaker saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, Disnaker menyatakan akan berupaya memprioritaskan warga Karawang agar memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
“Kami akan menagih janji Kadisnaker Kabupaten Karawang. Dalam pernyataan tertulis itu disebutkan akan berusaha memprioritaskan putra daerah masuk kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada realisasi yang kami rasakan,” tegas NSP, Minggu (19/7/2026).
NSP menilai surat pernyataan tersebut kini hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata. Menurutnya, harapan ribuan pencari kerja asal Karawang tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas.
Hampir dua tahun berlalu sejak komitmen itu dibuat, namun GARDU menilai kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Banyak warga Karawang yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.
“Jangan sampai surat pernyataan itu hanya menjadi hiasan dan penghibur bagi para pengangguran di Karawang. Masyarakat membutuhkan bukti, bukan sekedar janji,” ujar NSP.
GARDU juga menyoroti masih banyaknya pekerja dari luar daerah yang mengisi berbagai posisi di perusahaan-perusahaan Karawang. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Tak hanya menyampaikan kritik, GARDU mengaku telah menempuh jalur komunikasi secara resmi dengan mengirimkan surat audiensi kepada Kepala Disnaker. Namun hingga kini, menurut NSP, surat tersebut belum mendapat respons.
“Karena surat silaturahmi kami tidak direspons, maka kami akan melangkah ke tahapan berikutnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD. Jika dalam RDP juga tidak ada penyelesaian yang jelas, maka kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang,” katanya.
Menurut GARDU, persoalan ini bukan sekedar soal janji politik atau komitmen moral, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan ketenagakerjaan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memperluas kesempatan kerja, memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja memiliki tugas menyusun kebijakan, memfasilitasi penempatan tenaga kerja, melakukan pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah.
Meski demikian, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional tidak mewajibkan perusahaan swasta memprioritaskan 100 persen tenaga kerja putra daerah. Kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kesempatan kerja yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Namun apabila terdapat pernyataan tertulis atau komitmen resmi pejabat publik yang tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan DPRD, Inspektorat Daerah, hingga Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran yang telah dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
GARDU mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak lagi membiarkan tingginya angka pengangguran menjadi persoalan yang berlarut-larut. Organisasi tersebut meminta komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal diwujudkan melalui kebijakan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut GARDU, masyarakat kini tidak lagi membutuhkan serangkaian janji atau pernyataan tertulis, melainkan langkah konkret yang mampu membuka akses kerja bagi warga Karawang di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan GARDU. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disnaker Kabupaten Karawang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Penulis: Alim

