Karawang – Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmi melantik 199 guru menjadi kepala sekolah (kepsek) jenjang SD dan SMP, ditambah satu rotasi susulan, dalam prosesi yang berlangsung di Plaza Pemda Karawang, Jumat (24/04/2026).
Dalam momen tersebut, Aep menyampaikan pesan tegas: tidak ada ruang untuk praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan Karawang. Ia memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah telah melalui tahapan resmi dan transparan.
“Seluruh tahapan sudah melalui mekanisme, termasuk koordinasi dengan BKPSDM dan proses di BKN. Ini bukan proses yang tiba-tiba,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang sebagai salah satu perangkat daerah terbesar membutuhkan sosok pemimpin sekolah yang berintegritas tinggi. Para kepala sekolah yang baru dilantik diminta menjaga amanah, menjunjung etika, serta mengelola anggaran pendidikan secara akuntabel.
“Tidak ada lagi jabatan ditukar dengan sesuatu. Ini amanah yang harus dijaga,” tegasnya.
Aep juga mengaitkan kemajuan pendidikan dengan perjalanan hidupnya hingga kini menjabat sebagai bupati. Ia menilai, penguatan sektor pendidikan harus terus menjadi prioritas, baik melalui peningkatan kesejahteraan guru maupun pembangunan infrastruktur sekolah.
“Tahun ini fokus di Dapil 2, tapi wilayah lain tetap berjalan meski skalanya sekitar 30 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan mengungkapkan bahwa proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara ketat dan berlapis, mulai dari asesmen, masukan MKKS, hingga pembahasan di Baperjakat sesuai regulasi terbaru.
Pelantikan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025.
“Dari total 199 kepala sekolah yang dilantik, terdiri atas 9 kepala SMP dan 190 kepala SD,” jelasnya.
Ia merinci, sebanyak 9 guru SMP diangkat menjadi kepala SMP, 47 guru SMP menjadi kepala SD, dan 143 guru SD menjadi kepala SD. Seleksi juga memanfaatkan sistem terintegrasi SIM KSPSTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta melibatkan asesmen pihak ketiga.
Sebanyak 24 kepala sekolah telah mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah (BCKS) sehingga berpeluang menjabat dua periode. Sementara 175 lainnya belum mengikuti diklat dan dibatasi satu periode masa jabatan.
Di sisi lain, kebutuhan kepala sekolah di Karawang masih terus bergerak dinamis. Dari 206 usulan awal, tidak semuanya dapat terpenuhi karena adanya faktor pensiun dan kendala lainnya.
“Di perjalanan ada yang pensiun dan satu orang bermasalah, sehingga tidak bisa terisi 100 persen,” tambah Wawan.
Saat ini, Disdikbud mengusulkan kebutuhan kepala sekolah untuk sekitar 951 SD dan 90 SMP. Namun, pemenuhannya masih harus melalui berbagai tahapan lintas instansi.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan akan dilakukan pembinaan serta monitoring berkala terhadap kinerja para kepala sekolah yang baru dilantik.
“Kami akan terus melakukan pendampingan, khususnya dalam kedisiplinan, kinerja, dan pengelolaan administrasi sekolah agar sesuai regulasi,” pungkasnya.
Penulis: Alim


