Karawang – Polemik tunggakan upah pekerja dan utang warung dalam proyek pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, menegaskan bahwa persoalan gaji pekerja maupun utang kepada warung merupakan tanggung jawab penuh pihak kontraktor dan tidak masuk dalam ranah teknis dinas.
“Ya itu kewajiban mereka (kontraktor), pasti dibayar. Kalau kontraktor masih mampu, itu bisa diselesaikan,” ujar Rusman, Jumat (24/04/2026).
Menurutnya, PUPR hanya memiliki kewenangan pada aspek teknis proyek. Tindakan tegas seperti blacklist baru akan dilakukan apabila kontraktor terbukti tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Yang kita blacklist itu kalau kontraknya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan. Kalau kontraknya selesai, urusan lain seperti warung dan sebagainya itu di luar teknis,” jelasnya.
Utang Warung Jadi Catatan Moral
Meski bukan kewenangan langsung, Rusman mengakui persoalan utang kepada pelaku usaha kecil tetap menjadi perhatian secara moral.
“Memang kurang baguslah. Mereka kerja di situ, makan di situ, lalu belum dibayar. Tapi itu kan masuknya hutang piutang,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait kabar tunggakan warung yang mencapai puluhan juta rupiah, Rusman mengaku terkejut.
“Aduh, hampir Rp50 jutaan? Gede juga ya,” ucapnya singkat.
Progres dan Evaluasi Anggaran Proyek
Di sisi lain, Rusman memaparkan progres pembangunan stadion. Nilai kontrak awal proyek disebut berada di kisaran Rp13–14 miliar, dengan realisasi pekerjaan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Untuk tahap lanjutan, anggaran yang disiapkan lebih kecil, yakni sekitar Rp3,5 miliar. Fokus pengerjaan meliputi:
• Pemasangan papan skor
• Perbaikan lampu stadion
• Perapihan area pinggir lapangan
Namun, hingga saat ini proyek masih dalam tahap perencanaan lanjutan.
“Sekarang masih tahap perencanaan. Kita belum masuk penyusunan final karena harga material masih fluktuatif, belum stabil,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat PUPR harus melakukan evaluasi ulang agar perhitungan anggaran tetap realistis dan tidak merugikan.
Sorotan Publik Menguat
Pernyataan PUPR ini menegaskan adanya batas antara tanggung jawab teknis proyek dan kewajiban sosial ekonomi kontraktor. Namun di lapangan, persoalan tersebut tetap menjadi sorotan publik.
Pasalnya, isu ini tidak sekedar soal administrasi proyek, tetapi menyangkut nasib pekerja dan pelaku UMKM lokal yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran.
Di tengah proyek yang terus berjalan, harapan mereka sederhana: hak dibayar, tanpa harus menunggu polemik berkepanjangan.
Penulis: Alim


