2.251 Anggota BPD Dilantik, Bupati Aep Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Amanah!

0
Caption: 2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Bupati Aep Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Amanah!

KARAWANG — Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa keanggotaan 2026–2034. Namun, di balik seremoni besar tersebut, terselip pesan keras Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E.: jabatan BPD bukan sekedar posisi, apalagi hanya formalitas di pemerintahan desa.

Pelantikan massal itu berlangsung khidmat di Lapangan Karangpawitan, Senin (5/10/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda, para camat, Asosiasi BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Ribuan anggota BPD yang kini mengemban mandat masyarakat desa tersebut diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mengawal jalannya pemerintahan desa sekaligus memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.

Tetapi, pertanyaan besarnya kini adalah: mampukah sumpah jabatan itu benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat?

Pesan tersebut secara tegas disampaikan Bupati Aep saat memberikan sambutan. Ia mengingatkan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan para anggota BPD bukan sekedar ritual seremonial di hadapan masyarakat.

“Sumpah yang baru saja Bapak dan Ibu sekalian ucapkan, bahwasanya sumpah ini bukan hanya disaksikan oleh masyarakat yang hadir di sini, melainkan disaksikan langsung oleh Allah SWT.”

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa masa jabatan delapan tahun yang baru dimulai bukanlah ruang untuk mengejar kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bupati meminta seluruh anggota BPD menjaga amanah dan menjalankan tugas sesuai fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, saya berpesan dan meminta dengan sangat, agar amanah ini dijaga dengan baik. Benar-benar jalankan tugas dan fungsi Bapak Ibu sekalian sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.”

BPD Jangan Hanya Jadi Pelengkap Pemerintahan Desa

Pelantikan 2.251 anggota BPD tersebut sekaligus menempatkan mereka pada posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.

BPD merupakan mitra pemerintah desa. Karena itu, hubungan antara BPD dan kepala desa tidak semestinya dibangun atas dasar kepentingan pribadi ataupun sekedar menjaga kenyamanan hubungan.

Bupati Aep menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi yang harmonis antara BPD dan kepala desa.

Namun harmonis bukan berarti BPD harus kehilangan sikap kritis.

Sebaliknya, BPD dituntut mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, serta memberikan masukan yang konstruktif demi kepentingan warga desa.

Di sinilah tantangan sebenarnya dimulai.

Apakah BPD akan benar-benar menjadi suara masyarakat atau justru hanya menjadi nama dalam struktur pemerintahan desa?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi perhatian masyarakat karena anggota BPD memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi kelembagaan selama periode 2026–2034.

Artinya, masyarakat tidak hanya membutuhkan BPD yang hadir saat rapat atau kegiatan seremonial, tetapi juga membutuhkan wakil yang mampu memahami persoalan warga dan memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Delapan Tahun Bukan Waktu yang Singkat

Masa keanggotaan 2026–2034 merupakan periode yang panjang. Karena itu, pesan Bupati Aep tentang amanah jabatan menjadi relevan untuk terus diingat.

Jabatan BPD bukan sekedar gelar tambahan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap masyarakat, tata kelola desa, serta penggunaan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.

Jika fungsi BPD berjalan optimal, masyarakat memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal pemerintahan desa.

Sebaliknya, apabila fungsi tersebut hanya berhenti pada administrasi dan seremoni, maka keberadaan BPD berpotensi dipertanyakan oleh masyarakat yang mereka wakili.

Pelantikan pun ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis oleh Bupati Karawang kepada para anggota BPD, kemudian dilanjutkan foto bersama di tengah Lapangan Karangpawitan.

Seremoni telah selesai.

Kini masyarakat menunggu pembuktiannya.

Sebab, sumpah jabatan sudah diucapkan, masa pengabdian sudah dimulai, dan selama delapan tahun ke depan publik akan melihat: apakah 2.251 anggota BPD Karawang benar-benar mampu menjaga amanah yang mereka ikrarkan?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini