
BANDUNG — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, mengadukan dugaan pemotongan bantuan sosial berupa beras kepada Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, Bejo Suhendro.
Pengaduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan investigasi terhadap proses penyaluran bantuan.
Berdasarkan temuan awal yang disampaikan tim di lapangan, bantuan beras yang seharusnya diterima masyarakat sebanyak 30 kilogram per penerima, terdiri dari tiga karung dengan berat masing-masing 10 kilogram, diduga tidak diterima secara utuh.
Dari informasi yang dihimpun, masyarakat disebut hanya menerima 20 kilogram, sementara satu karung atau sekitar 10 kilogram lainnya diduga dipotong.
Jika jumlah penerima yang disebut mencapai sekitar 170 orang, maka apabila dugaan tersebut terbukti, beras yang tidak sampai kepada penerima berpotensi mencapai sekitar 1.700 kilogram atau 1,7 ton.
Angka tersebut tentu masih harus diverifikasi melalui data penerima, dokumen penyaluran, berita acara serah terima, jumlah beras yang diterima desa, serta keterangan para penerima bantuan.
Dalih Kesepakatan RT/RW Jadi Pertanyaan
Bejo Suhendro menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan pemotongan tersebut dikaitkan dengan adanya kesepakatan di tingkat lingkungan, seperti RT, RW, maupun tokoh atau ketua kampung.
Namun, apabila benar bantuan telah ditetapkan dengan jumlah tertentu untuk masing-masing penerima, maka persoalan hukumnya tidak selesai hanya dengan menyebut adanya “kesepakatan” di tingkat lingkungan.
“Kalau memang bantuan untuk penerima sebanyak 30 kilogram, maka harus diberikan sesuai hak penerima. Tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun tanpa dasar aturan yang jelas,” ujar Bejo, Minggu (4/10/2026).
Secara prinsip, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan bantuan pangan sebagai salah satu bentuk penanganan fakir miskin. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Lebih jauh, Pasal 27 UU Nomor 13 Tahun 2011 menekankan bahwa penyaluran bantuan harus dikoordinasikan agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pengurangan bantuan dari jumlah yang telah ditetapkan, maka perlu dijelaskan dasar hukum, dasar administrasi, serta siapa yang mengambil keputusan tersebut.
Kesepakatan informal di tingkat RT/RW tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar hukum untuk mengurangi hak penerima, apabila memang tidak terdapat ketentuan resmi yang memberikan kewenangan untuk melakukan pengurangan tersebut.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Terbukti Disalahgunakan
Dugaan pemotongan bansos tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan dana atau bantuan yang diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin, terdapat ketentuan pidana yang patut diperhatikan.
Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Untuk korporasi, dendanya dapat mencapai Rp750 juta.
Selain itu, apabila dalam proses penyaluran ditemukan dugaan pemalsuan data verifikasi atau validasi, Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Artinya, penyidik nantinya perlu melihat secara menyeluruh apakah persoalan hanya berupa kesalahan administratif, pelanggaran mekanisme penyaluran, atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Jika Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Dalam konteks hukum pidana korupsi, perlu pula diperhatikan ketentuan yang berlaku setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 603 KUHP mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 604 KUHP mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menjelaskan bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan pengganti pengacuan atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor setelah ketentuan lama tersebut dicabut melalui UU KUHP.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsurnya. Tidak setiap kekurangan atau kesalahan dalam penyaluran bansos otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Siapa yang Memerintahkan?
Tim LKPK-PANRI Jawa Barat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa dalam proses tersebut. Salah satunya disebut merupakan sekretaris desa, sementara satu lainnya disebut sebagai perangkat desa berinisial UJG.
Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai berkurangnya jumlah bantuan yang diterima masyarakat.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang sebenarnya memerintahkan, menyetujui, mengetahui, atau mengambil manfaat dari dugaan pengurangan tersebut?
Apakah dugaan pemotongan hanya merupakan inisiatif oknum di tingkat bawah?
Ataukah terdapat pengkondisian atau arahan dari pihak lain?
Termasuk, apakah Kepala Desa Cihawuk mengetahui adanya praktik tersebut?
Bejo mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Cihawuk. Jika diperlukan, pihaknya juga akan meminta penjelasan melalui Camat Kertasari, Andi, terkait mekanisme dan pengawasan penyaluran bantuan tersebut.
Pengawasan Penyaluran Juga Perlu Dibuka
Dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat, fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting.
Tim mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unsur kewilayahan apabila benar terjadi pengurangan bantuan saat proses penyaluran.
Apakah aparat mengetahui adanya dugaan pemotongan tersebut?
Jika mengetahui, bagaimana tindak lanjutnya?
Sebaliknya, jika tidak mengetahui, bagaimana mekanisme pengawasan penyaluran bansos di lapangan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak, bukan berdasarkan asumsi.
“Tidak Takut Wartawan”
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa oknum yang diduga terlibat disebut tidak takut terhadap pemberitaan media maupun sorotan wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses penyaluran bantuan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen dan mekanisme penyaluran semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat melalui saluran resmi.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Bejo menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menuduh atau menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami turun karena ada laporan masyarakat. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan, dokumen, data penerima, mekanisme penyaluran, dan aturan yang berlaku. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silahkan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Bukan Sekedar 10 Kilogram Beras
Kini masyarakat menunggu jawaban dari Pemerintah Desa Cihawuk dan pihak-pihak terkait.
Apakah benar bantuan yang seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram hanya sampai kepada masyarakat sebanyak 20 kilogram?
Ke mana 10 kilogram yang disebut tidak diterima oleh setiap penerima?
Apakah beras tersebut dikembalikan, disalurkan kepada penerima lain, digunakan untuk kepentingan tertentu, atau terdapat mekanisme resmi yang menjadi dasar pengurangannya?
Siapa yang mengambil keputusan?
Siapa yang mengetahui?
Dan apakah benar pengurangan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan tingkat RT/RW dan ketua kampung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, dokumen, berita acara, daftar penerima, bukti serah terima, serta keterangan para pihak, bukan sekedar bantahan atau pembenaran sepihak.
Sebab UU Nomor 13 Tahun 2011 juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin.
Dengan demikian, pengaduan masyarakat mengenai dugaan pemotongan bantuan bukan semata-mata persoalan 10 kilogram beras.
Persoalannya adalah apakah hak penerima telah diberikan sesuai jumlah yang ditetapkan dan apakah seluruh proses penyaluran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak pemerintah desa dan pihak terkait tentu berhak memberikan klarifikasi secara terbuka.
Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan bantuan atau penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme hukum harus berjalan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Bantuan sosial bukan milik perangkat desa, bukan milik RT/RW, dan bukan pula milik pihak yang bertugas menyalurkannya.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima sesuai ketentuan program.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting:
30 kilogram atau 20 kilogram, mana yang sebenarnya menjadi hak penerima, dan ke mana 10 kilogram yang disebut hilang dari penyaluran tersebut?

