ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DATANGI KOMISI YUDISIAL! Minta Sidang Perkara Perdata di PN Subang Diawasi, Dugaan Pelanggaran Etik Disorot

0
Caption: ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DATANGI KOMISI YUDISIAL! Minta Sidang Perkara Perdata di PN Subang Diawasi, Dugaan Pelanggaran Etik Disorot

JAKARTA — Pengawasan terhadap jalannya persidangan kembali menjadi sorotan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Indah Sari binti Tirman, mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) untuk meminta pemantauan persidangan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri Subang. Langkah ini diambil menyusul pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan tanda terima tertanggal 20 Oktober 2026, KY telah menerima permohonan pemantauan perkara dengan nomor penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L. Penerimaan dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa permohonan telah disampaikan, tetapi belum dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah terbukti.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Rikha Permatasari & Partners mengajukan pengaduan terhadap perilaku majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan etik, pemantauan langsung persidangan, serta tindak lanjut atas keberatan mengenai susunan majelis hakim sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlakuan di Ruang Sidang Jadi Sorotan

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mempersoalkan sejumlah tindakan yang mereka nilai perlu diperiksa secara serius. Di antaranya dugaan pemotongan penyampaian keberatan, penyelaan penjelasan hukum yang dinilai tidak patut, serta penggunaan nada dan sikap yang menurut pelapor terkesan merendahkan martabat advokat di hadapan klien dan publik.

Tak hanya soal komunikasi di ruang sidang, pengaduan itu juga menyoroti proses pemeriksaan bukti surat, penundaan persidangan yang menurut pelapor tidak disertai alasan memadai, hingga belum ditetapkannya permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa.

Jika terbukti, dugaan perilaku yang berkaitan dengan etika persidangan tentu perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus diverifikasi secara objektif, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada hakim yang diadukan untuk menyampaikan klarifikasi.

Dengan demikian, pengaduan ini bukanlah bukti bahwa majelis hakim telah melakukan pelanggaran, melainkan laporan yang meminta pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan Sekedar Soal Advokat, Hak Pencari Keadilan Dipertaruhkan

Bagi tim kuasa hukum, persoalan yang diadukan tidak semata-mata menyangkut perlakuan terhadap advokat. Lebih jauh, mereka menilai tata cara persidangan harus menjamin setiap pihak memperoleh kesempatan yang patut untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan bukti.

Rikha Permatasari menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan. Menurut posisi yang disampaikan melalui pengaduan, kehormatan lembaga peradilan harus dijaga tanpa mengabaikan hak pencari keadilan untuk memperoleh proses hukum yang patut.

Persidangan yang terbuka terhadap pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti secara jelas berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas mekanisme pengawasan peradilan.

Sengketa Bermula dari Kesepakatan Pembagian Harta Bersama

Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, perkara perdata tersebut berawal dari perselisihan mengenai pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang.

Pihak penggugat menyatakan terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Tim kuasa hukum meminta agar kesepakatan, bukti pembayaran, dan seluruh dokumen terkait diperiksa secara cermat dalam persidangan.

Namun, nilai pembuktian dokumen dan pembayaran tersebut, termasuk konsekuensi hukumnya, tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan pertimbangan pengadilan. Kebenaran dalil masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Lima Tuntutan kepada Lembaga Pengawas

Melalui pengaduan tersebut, Rikha Permatasari & Partners meminta lima langkah tindak lanjut:

1. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik secara objektif, termasuk klarifikasi atas perilaku yang dipersoalkan selama persidangan.

2. Pemantauan langsung oleh Komisi Yudisial terhadap perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri Subang.

3. Penelaahan keberatan mengenai susunan majelis hakim melalui mekanisme yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

4. Penerapan sanksi etik atau disiplin apabila pelanggaran terbukti dan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Perlindungan hak para pihak dalam persidangan, agar setiap dalil, keberatan, dan bukti dapat disampaikan serta diperiksa secara patut.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, dan Ketua Pengadilan Negeri Subang.

Publik Menanti Tindak Lanjut, Bukan Sekedar Tanda Terima

Penerimaan permohonan pemantauan oleh KY menjadi langkah awal dalam proses yang diajukan tim kuasa hukum. Namun, perhatian publik selanjutnya tertuju pada bagaimana pengaduan tersebut akan ditelaah, apakah pemantauan dapat dilakukan sesuai kewenangan, serta bagaimana dugaan yang dilaporkan akan diverifikasi.

Penting untuk ditegaskan, pengawasan etik dan pemeriksaan pokok perkara merupakan dua hal berbeda. Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan perilaku hakim sesuai kewenangannya, sedangkan penilaian terhadap pokok sengketa tetap berada dalam mekanisme peradilan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah penghakiman di ruang publik sebelum fakta diperiksa, melainkan proses yang transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak. Hakim berhak memperoleh perlindungan atas independensi dalam memutus perkara, sementara masyarakat berhak berharap bahwa setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara serius.

Kini, tindak lanjut lembaga pengawas menjadi perhatian. Akankah pengaduan ini berujung pada pemeriksaan yang memberikan kejelasan, atau justru menyisakan pertanyaan bagi pencari keadilan? Jawabannya harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan asumsi maupun tekanan opini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini