
Karawang — Kasus dugaan tindakan kekerasan oleh seorang guru terhadap siswa di SMPN 1 Kutawaluya resmi “ditutup” lewat jalur damai. Musyawarah yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, awak media, serta sejumlah LSM Kompak menghasilkan satu kesimpulan: perkara dianggap selesai.
Namun, benarkah selesai?
Kepala sekolah, Atik Widiyanti, menyampaikan bahwa keputusan damai ini menjadi bahan evaluasi internal. Ia memastikan guru yang bersangkutan tidak akan lepas dari pembinaan.
“Masalah ini selesai sampai di sini. Tapi kami akan melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pembinaan tersebut, kata Atik, bukan sekedar formalitas. Prosesnya akan berlangsung selama satu hingga dua bulan, bahkan bisa diperpanjang. Namun publik tentu bertanya: cukupkah pembinaan untuk menjawab dugaan kekerasan terhadap siswa?
Di sisi lain, pihak sekolah juga menyoroti kondisi psikologis korban. Siswa yang terlibat telah dipanggil dan diberikan pendampingan. Sekolah menegaskan tidak ada intimidasi atau pengucilan.
“Kami ajak bicara baik-baik dan diberikan motivasi agar tetap semangat belajar,” tambah Atik.
Sementara itu, pengawas Disdikbud Karawang, Daud Hudawi, menyatakan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah terbaik dalam situasi ini. Meski begitu, ia menegaskan pengawasan terhadap guru akan diperketat.
“Kalau terulang, ada tahapan sanksi berikutnya, bahkan bisa sampai mutasi,” tegasnya.
Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan baru: mengapa harus menunggu kejadian terulang untuk tindakan yang lebih tegas?
Dari pihak keluarga, Ujang mengaku menerima penyelesaian damai, namun tidak sepenuhnya menutup pintu hukum.
“Saya menerima damai, tapi yang bersangkutan harus berhadapan langsung dengan saya. Kalau tidak ada itikad baik, saya bisa lanjut ke proses hukum,” ujarnya.
Menariknya, Ujang juga mengungkap adanya laporan dari orang tua lain terkait dugaan tindakan serupa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal.
Meski memilih jalur kekeluargaan, ia tetap memberi peringatan keras.
“Kalau perlu, dipindahkan agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Kasus ini mungkin telah “selesai” di atas kertas. Namun di mata publik, penyelesaian damai seringkali menyisakan tanda tanya: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekedar diredam?
Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada damai semata. Ini adalah ujian bagi dunia pendidikan: berani berubah, atau kembali menunggu korban berikutnya.
Penulis: Alim

