
Karawang – Polemik dugaan kekerasan fisik oleh seorang guru Bahasa Indonesia berinisial DS terhadap siswa di SMP Negeri 1 Kutawaluya akhirnya menemui titik terang. Kepala sekolah yang baru menjabat, Atik Widiyanti, secara terbuka mengakui bahwa tindakan tersebut memang terjadi. Namun, alih-alih sanksi tegas, pihak sekolah memilih jalur pembinaan bertahap, sebuah keputusan yang kini memantik perdebatan publik.
Dalam forum yang dihadiri orang tua siswa, guru, pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, awak media, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, Atik mengungkapkan bahwa dirinya masih dalam masa awal menjabat saat kasus ini mencuat.
“Saya tidak bisa langsung memberikan pernyataan tanpa data. Setelah saya crosscheck, memang benar kejadian itu terjadi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Korban Lebih dari Satu, Orang Tua Naik Pitam
Fakta yang mencuat di forum justru memperkeruh situasi. Salah satu orang tua siswa, Ujang Karta, mengungkap bahwa korban bukan hanya satu anak. Beberapa siswa lain disebut mengalami tindakan serupa berupa cubitan hingga menimbulkan memar.
“Kami bukan hanya bicara anak saya. Ada beberapa anak lain juga yang mengalami hal yang sama. Ini sudah masuk kekerasan fisik,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Jika benar terjadi berulang, maka kasus ini tak lagi bisa dianggap sebagai “insiden tunggal”, melainkan indikasi lemahnya kontrol internal sekolah.
Diakui Terjadi, Tapi Hanya Dibina?
Pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Namun langkah yang diambil menuai tanda tanya. Guru yang bersangkutan hanya akan dikenai pembinaan dan pemantauan.
“Kami akan memberikan punishment berupa pembinaan intensif. Ini jadi evaluasi besar bagi kami,” kata Atik.
Pernyataan ini justru memicu kritik. Di tengah meningkatnya kampanye sekolah ramah anak, publik mempertanyakan: apakah “pembinaan” cukup untuk kasus yang sudah menyentuh ranah kekerasan fisik terhadap lebih dari satu siswa?
Dinas Turun Tangan, Tapi Seberapa Jauh?
Pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Daud Hudawi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras.
“Tidak boleh ada lagi kekerasan fisik di sekolah. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Namun, pernyataan normatif ini belum menjawab tuntutan publik soal sanksi konkret. Apalagi, jika guru tersebut berstatus ASN atau PPPK, proses penindakan harus melalui mekanisme birokrasi yang kerap berlarut.
Damai di Atas Kertas, Gelombang Kritik Menguat
Meski kasus ini disepakati selesai secara kekeluargaan, gelombang kritik justru semakin kuat. Banyak pihak menilai penyelesaian damai tidak serta merta menghapus urgensi penegakan disiplin yang tegas.
Di satu sisi, sekolah memastikan kondisi psikologis siswa telah stabil dan kegiatan belajar berjalan normal. Namun di sisi lain, publik melihat ada persoalan lebih besar yang belum disentuh: budaya kekerasan yang masih dianggap “cara mendidik”.
Kasus ini kini meninggalkan pertanyaan yang lebih dalam dan mengganggu: Apakah pembinaan cukup untuk menghentikan kekerasan di sekolah, atau justru ketegasan hukum yang benar-benar dibutuhkan untuk memberi efek jera?
Penulis: Alim

