
ULASBERITA.CLICK – Dunia perpajakan kembali diguncang. Kali ini bukan sekedar isu administratif, melainkan dugaan skandal besar bernilai Rp69 miliar yang disebut terjadi di wilayah Sumatera Utara. Laporan ini disuarakan oleh Bejo Suhendro dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI).
Menurut Bejo, kasus ini berawal dari laporan masyarakat tertanggal 27 Mei 2021 yang mengungkap dugaan tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan. Namun, alih-alih segera ditindak tegas, penanganannya justru dinilai lamban dan penuh tanda tanya.
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal hak negara yang diduga dihilangkan, tapi seperti dianggap sepele,” tegas Bejo, Kamis (23/4/2026).
Dugaan Perusahaan Fiktif dan Aplikasi Investasi Abal-Abal
Dalam penelusuran awal, LKPK-PANRI menemukan indikasi keterlibatan dua perusahaan yang diduga fiktif:
• PT Antares Payment Method
• PT Beta Akses Voucher
Tak hanya itu, dua aplikasi investasi juga disebut masuk dalam pusaran:
• Capital Home
• Okta FX
Keempat entitas ini diduga menjadi bagian dari skema yang merugikan negara. Hingga kini, belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab, sementara kerugian negara disebut terus membengkak.
11 Bank Diduga Terseret
Yang lebih mengejutkan, Bejo mengungkap adanya dugaan keterlibatan 11 bank, terdiri dari:
• 3 bank BUMN
• 8 bank nasional (termasuk swasta)
Namun, hingga saat ini belum ada transparansi resmi terkait bank mana saja yang dimaksud, memicu spekulasi dan keresahan publik.
Mutasi Pegawai Pajak Picu Kecurigaan
Alih-alih fokus pada pengusutan, kebijakan internal justru menuai kontroversi. Bejo menyoroti dugaan tindakan mutasi terhadap pegawai pajak yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.
Nama Purbaya dan Bimo Wijayanto turut disinggung dalam kritik tersebut. Keduanya dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons dugaan korupsi ini.
Seorang pegawai yang terdampak bahkan disebut merasa “dizalimi” karena harus bekerja satu atap dengan pihak yang dilaporkan. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan tekanan psikologis di lingkungan kerja.
Tuduhan Obstruction of Justice
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai cenderung pasif. Bahkan muncul tudingan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam penanganan kasus ini.
“Kalau laporan masyarakat seperti ini tidak ditindak, publik berhak curiga ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Bejo.
Desakan ke Presiden
Dalam pernyataannya, Bejo mendesak Prabowo Subianto untuk turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai Sumatera Utara bisa menjadi “pintu masuk” untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di sektor perpajakan nasional.
“Kalau ini dibuka, bukan tidak mungkin akan terungkap borok yang lebih besar di seluruh Indonesia,” katanya.
Publik Menunggu: Skandal atau Sekedar Isu?
Kasus ini kini berada di persimpangan: apakah akan menjadi skandal besar yang terbongkar, atau kembali tenggelam sebagai laporan tanpa tindak lanjut?
Satu hal yang pasti, angka Rp69 miliar bukan jumlah kecil. Dan jika benar ada permainan di baliknya, maka ini bukan hanya soal uang, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem negara.

