Askun Murka! Guru PPPK Cubit Murid di SMPN 1 Kutawaluya Dikecam Keras, Desak Sanksi Tegas hingga Pemeriksaan Kejiwaan

0
Caption: Askun Murka! Guru PPPK Cubit Murid di SMPN 1 Kutawaluya Dikecam Keras, Desak Sanksi Tegas hingga Pemeriksaan Kejiwaan

Karawang – Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan oleh seorang guru berstatus PPPK yang mencubit murid di lingkungan SMPN 1 Kutawaluya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 21 April 2026, dan memicu sorotan publik setelah ramai diberitakan.

Askun menilai, tindakan mencubit yang dilakukan oleh seorang guru, terlebih seorang perempuan dan seorang ibu, tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa guru seharusnya mengedepankan pendekatan yang mendidik, bukan tindakan fisik yang berpotensi melukai siswa, baik secara fisik maupun psikologis.

“Guru itu panutan. Apalagi seorang ibu, yang seharusnya punya rasa dan empati. Kalau anaknya diperlakukan seperti itu di sekolah lain, apakah dia akan terima? Pasti tidak,” tegas Askun, Jumat (24/04/2026).

Menurutnya, sekolah bukan sekedar tempat “menitipkan anak”, melainkan ruang pembinaan karakter dan pendidikan. Jika terdapat siswa yang dianggap membangkang atau melakukan kesalahan, pendekatan yang digunakan harus bersifat edukatif dan humanis, bukan kekerasan.

Lebih lanjut, Askun turut menyoroti status guru tersebut sebagai PPPK yang baru dilantik. Ia mempertanyakan kelayakan perpanjangan kontrak jika terbukti melakukan tindakan yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

“Untuk apa diperpanjang kalau perilakunya seperti itu? Ini bukan sekedar teguran atau punishment ringan. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap guru yang bersangkutan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah korban diduga mencapai sekitar 10 siswa.

“Kok bisa jadi guru tapi sampai ada banyak korban? Ini harus diperiksa kejiwaannya. Guru bukan preman, bukan jagoan. Guru itu pendidik,” katanya.

Askun juga mengkritisi kemungkinan adanya pembiaran dari pihak sekolah. Ia menilai tidak masuk akal jika pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Kalau kepala sekolah bilang baru tahu, itu sulit diterima. Masa tidak dengar sama sekali? Ini harus jadi evaluasi serius,” ujarnya.

Ia pun mendesak Dinas Pendidikan dan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan memindahkan atau bahkan tidak memperpanjang kontrak guru tersebut sebagai PPPK.

Meski membuka ruang bagi penyelesaian secara damai antara pihak sekolah dan orang tua siswa, Askun menegaskan bahwa proses hukum dan sanksi tetap harus berjalan.

“Perdamaian itu boleh, tapi sanksi tetap harus ada. Jangan semua selesai hanya dengan kata maaf. Kalau ada pelanggaran, ya proses sesuai aturan,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kebijakan di dunia pendidikan, agar tidak ada lagi praktik kekerasan di lingkungan sekolah serta memastikan setiap guru benar-benar menjadi teladan bagi para siswa.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini