
Karawang β Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) saluran irigasi di Dusun Kosambijaya RT 03/RW 06, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kini tak hanya menuai sorotan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur transparansi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Program yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tersebut diduga tidak dijalankan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengabaikan kewajiban dasar keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tanpa Papan Proyek, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pekerjaan. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk proyek yang menggunakan anggaran negara.
Mandor proyek bahkan mengakui bahwa papan informasi belum tersedia saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/4/2026).
Diduga Abaikan Standar Teknis Konstruksi
Selain itu, warga juga menyoroti metode pekerjaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Tidak adanya kisdam (penahan aliran air sementara) serta tidak dilakukan penyedotan air sebelum pembangunan, dinilai beresiko pada kualitas bangunan.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan standar teknis konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas hasil pekerjaan.
Indikasi Penyimpangan dari RAB
Dugaan ketidaksesuaian dengan RAB juga mengarah pada potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Warga Desak Transparansi dan Pengawasan
Warga Dusun Kosambijaya mendesak agar proyek tersebut diaudit dan diawasi secara ketat oleh instansi terkait. Mereka menilai, ketiadaan informasi dan dugaan pelanggaran teknis hanya akan memperkuat kecurigaan publik.
βIni anggaran pemerintah, harusnya terbuka. Jangan sampai proyek ini asal jadi dan cepat rusak,β ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pemerintah tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus taat aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat.

