
Karawang – Sikap bungkam ditunjukkan Novi, sponsor asal Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, yang disebut memproses keberangkatan pekerja migran asal Karawang bernama Mela Rosita, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan kecelakaan kerja dan penelantaran yang dialami korban di luar negeri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (24/5/2026). Dalam pesan tersebut, awak media melayangkan sedikitnya 12 poin pertanyaan penting terkait kronologi kecelakaan, penanganan medis korban, hingga bentuk tanggung jawab sponsor terhadap kondisi Mela Rosita.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sponsor belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. Pesan yang dikirim terpantau masuk, tetapi tak mendapat respons sedikit pun.
Sikap diam tersebut sontak memantik reaksi publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan sponsor memilih bungkam di tengah dugaan persoalan serius yang menyangkut keselamatan seorang pekerja migran Indonesia.
Kasus yang dialami Mela sendiri bukan persoalan ringan. Pekerja migran perempuan asal Dusun Cengkong RT 04/02, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang itu diduga mengalami kecelakaan kerja serius setelah disebut jatuh dari lantai dua saat bekerja di rumah majikan keduanya.
Akibat insiden tersebut, korban dikabarkan mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh, sakit berkepanjangan pada kepala dan punggung, hingga dugaan patah pada tangan dan kaki. Ironisnya, keluarga menyebut korban tidak mendapatkan pemeriksaan medis layak seperti rontgen maupun penanganan rumah sakit secara menyeluruh.
Lebih mengejutkan lagi, korban disebut kembali dipaksa bekerja meski kondisinya belum pulih sepenuhnya. Bahkan korban diduga kembali dipindahkan ke majikan lain hanya beberapa waktu setelah mengalami kecelakaan.
Fakta-fakta itu membuat publik mempertanyakan: di mana tanggung jawab sponsor dan PT Buana selaku agen penyalur ketika pekerja migran mengalami musibah di negara penempatan? Apakah perlindungan hanya sebatas saat proses pemberangkatan?
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim media, sponsor dimintai penjelasan terkait status penempatan korban, kapan pertama kali mengetahui kecelakaan tersebut, langkah penanganan yang dilakukan, siapa yang menanggung biaya pengobatan, hingga alasan korban diduga tetap dipekerjakan dalam kondisi sakit.
Namun seluruh pertanyaan itu hingga kini belum dijawab.
Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas mengatur kewajiban perlindungan terhadap pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Dalam Pasal 6 UU tersebut ditegaskan bahwa pekerja migran berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, akses layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, bantuan hukum, serta perlakuan manusiawi selama bekerja di luar negeri.
Sementara Pasal 71 menegaskan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang ditempatkan.
Apabila terbukti terjadi kelalaian, penelantaran, atau pelanggaran prosedur perlindungan, pihak sponsor maupun agen penyalur dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin penempatan, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran.
Bahkan dalam ketentuan pidana UU Nomor 18 Tahun 2017, pihak yang menempatkan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur atau mengabaikan hak-hak pekerja dapat terancam pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Jika benar korban tidak mendapatkan penanganan medis layak pasca kecelakaan kerja, maka hal tersebut juga dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan kemanusiaan dan keselamatan kerja yang menjadi kewajiban perusahaan penempatan maupun pihak sponsor.
Suami korban, A. Ridwan alias Rawing, berharap ada tanggung jawab nyata dari pihak yang memberangkatkan istrinya. Hingga kini, kata dia, keluarga belum menerima penjelasan maupun bantuan yang jelas terkait kondisi Mela Rosita.
“Yang kami harapkan cuma tanggung jawab dan keselamatan istri saya. Jangan sampai pekerja migran dibiarkan berjuang sendiri saat mengalami musibah,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah, BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan kelalaian dan penelantaran terhadap pekerja migran asal Karawang tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah keselamatan pekerja migran hanya dianggap penting saat proses pemberangkatan saja, sementara ketika mengalami kecelakaan justru dibiarkan tanpa perlindungan dan tanggung jawab yang jelas?
Kini publik menunggu: apakah sponsor dan pihak penyalur akan akhirnya buka suara, atau memilih terus diam di tengah penderitaan pekerja migran yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja dan penelantaran di negeri orang?
Penulis: Alim

