Karawang – Mencuatnya dugaan kecelakaan kerja dan penelantaran yang dialami pekerja migran asal Karawang, Mela Rosita, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN).
Lembaga bantuan hukum tersebut menyampaikan sikap tegas atas polemik yang berkembang di publik, termasuk munculnya narasi bahwa korban disebut “kabur” dari tempat kerja di luar negeri. Menurut LBH PKN, persoalan ini tidak boleh hanya diarahkan pada pembentukan opini terhadap korban, melainkan harus difokuskan pada substansi utama: apakah benar telah terjadi kecelakaan kerja dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran tersebut.
LBH PKN menilai, di tengah simpang siurnya informasi yang beredar, publik justru membutuhkan keterbukaan dan investigasi objektif, bukan sekedar label yang berpotensi memperlemah posisi korban.
Direktur Eksekutif LBH PKN, ASEP DENDA TRIANA, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan kecelakaan kerja terhadap pekerja migran harus ditangani secara serius dan transparan.
“Jangan sampai pekerja yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja justru menghadapi situasi yang semakin memperlemah posisinya. Ketika muncul informasi yang simpang siur di ruang publik, maka yang dibutuhkan adalah keterbukaan, investigasi yang objektif, dan keberanian negara untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam perlindungan terhadap pekerja,” tegas Asep Denda Triana, Minggu (24/5/2026).
Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja migran bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum sekaligus kemanusiaan.
“Apabila benar terdapat kecelakaan kerja, maka seluruh pihak terkait wajib menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Tidak boleh ada kesan pembiaran, pengabaian, ataupun upaya yang dapat menimbulkan dugaan bahwa persoalan ini hendak diselesaikan tanpa transparansi,” lanjutnya.
Pernyataan LBH PKN ini muncul setelah sebelumnya publik dibuat geger oleh pengakuan keluarga korban yang menyebut Mela Rosita diduga jatuh dari lantai dua saat bekerja di rumah majikan keduanya di luar negeri. Korban disebut mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh, sakit pada kepala dan punggung, hingga dugaan patah pada tangan dan kaki.
Ironisnya, keluarga korban mengaku Mela tidak mendapatkan pemeriksaan medis secara layak dan bahkan disebut tetap dipaksa bekerja dalam kondisi belum pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, pihak sponsor menyebut korban telah “kabur” sejak Januari 2026. Pernyataan itu justru memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah korban benar-benar melarikan diri tanpa alasan, atau justru berusaha menyelamatkan diri karena merasa tidak aman dan tidak memperoleh perlindungan?
LBH PKN menilai negara tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus yang mencuat ke publik.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap kronologi kejadian sebenarnya, status hubungan kerja korban, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, penanganan medis yang diberikan, hingga mekanisme perlindungan pasca kejadian.
LBH PKN juga mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia tidak boleh berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan yang memadai. Setiap dugaan pelanggaran hak pekerja harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Meski demikian, LBH PKN tetap menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Semua pihak diminta menahan diri untuk tidak membentuk opini sepihak sebelum adanya pemeriksaan dan investigasi objektif dari pihak berwenang.
Kini sorotan publik semakin tajam. Masyarakat menunggu: apakah kasus ini akan dibuka secara terang benderang demi keadilan bagi pekerja migran, atau justru kembali tenggelam di tengah polemik dan saling lempar tanggung jawab?
Penulis: Alim


