Pasar BOT Cikampek 1 Disorot DPRD, Natala Sumedha Desak Pemkab Karawang Ambil Alih: Hak Pedagang Terpasung

0
Caption: Pasar BOT Cikampek 1 Disorot DPRD, Natala Sumedha Desak Pemkab Karawang Ambil Alih: Hak Pedagang Terpasung

KARAWANG – Polemik berkepanjangan di Pasar BOT Cikampek 1 akhirnya meledak ke ruang sidang DPRD Kabupaten Karawang. Di tengah agenda persetujuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/6/2026), Sekretaris Komisi II DPRD Karawang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Natala Sumedha, S.E., Ak., secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil alih pengelolaan pasar tersebut dari pihak ketiga.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Setelah menerima berbagai keluhan dari Ikatan Pedagang Tradisional Bersatu dan melakukan peninjauan langsung bersama dinas terkait, Komisi II DPRD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pasar BOT Cikampek 1.

Di hadapan forum paripurna, Natala menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi sudah menyangkut hak-hak masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.

“Di sana ada rakyat Karawang yang haknya terpasung oleh aturan BOT. Setelah kami pelajari dan diskusikan bersama seluruh anggota Komisi II yang mewakili tujuh fraksi, kami menilai sudah saatnya pemerintah daerah mempertimbangkan pengambilalihan Pasar BOT Cikampek 1,” tegas Natala.

Lima Tahun Tak Setor Kontribusi, Tiga Tahun Berturut-turut Diduga Mangkir

Temuan yang paling menyita perhatian DPRD adalah dugaan tidak dibayarkannya kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang oleh pihak pengelola selama lima tahun terakhir.

Bahkan, menurut hasil pembahasan Komisi II, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.

Padahal, dalam klausul kerja sama BOT yang berlaku selama 30 tahun, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi hingga pemutusan kerja sama.

“Kalau merujuk pada isi PKS, kondisi ini sudah memenuhi alasan untuk dilakukan evaluasi bahkan penghentian kerja sama,” ujar Natala.

Tunggakan PBB Rp15,5 Miliar dan Janji Lantai Tiga yang Tak Pernah Terwujud

Masalah tidak berhenti pada kontribusi daerah. DPRD juga menemukan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai sekitar Rp15,5 miliar.

Lebih ironis lagi, dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa pada tahun ke-10 pihak pengelola wajib membangun lantai tiga pasar sebagai bagian dari pengembangan kawasan. Namun hingga memasuki tahun ke-11, pembangunan tersebut belum juga terealisasi.

Kondisi fisik pasar yang dinilai semakin memprihatinkan pun menjadi sorotan.

“Kalau melihat kondisi di lapangan sangat miris. Bahkan sekitar 80 persen pedagang yang seharusnya sudah lunas belum menerima dokumen kepemilikan seperti SHGB atau dokumen yang menjadi hak mereka,” ungkapnya.

Dari 1.109 Kios, Hanya 476 yang Masih Bertahan

Data yang dipaparkan Komisi II DPRD menunjukkan gambaran memprihatinkan. Dari total 1.109 kios yang tersedia di Pasar BOT Cikampek 1, saat ini hanya sekitar 476 kios yang masih aktif beroperasi.

Artinya, lebih dari setengah kios yang pernah menjadi pusat aktivitas perdagangan kini tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Para pedagang juga mengaku masih dikenakan berbagai pungutan harian oleh pengelola. Namun di sisi lain, mereka tidak melihat adanya peningkatan pelayanan maupun manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha mereka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana arah pengelolaan pasar selama ini jika kontribusi kepada daerah diduga tidak dibayarkan, kewajiban pembangunan tidak terlaksana, dan hak pedagang belum sepenuhnya dipenuhi?

DPRD Siapkan Rekomendasi Resmi

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi II DPRD Karawang kini tengah menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar mengambil alih pengelolaan Pasar BOT Cikampek 1.

Menurut Natala, pasar tradisional merupakan urat nadi ekonomi rakyat yang tidak boleh dibiarkan terjebak dalam persoalan berkepanjangan.

“Lebih baik pemerintah daerah yang mengurus pasar melalui dinas terkait daripada dikelola pihak ketiga tetapi tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat Karawang yang mencari nafkah di sana,” tegasnya.

Jika rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, maka Pasar BOT Cikampek 1 berpotensi menjadi salah satu proyek kerja sama pemerintah dan swasta yang dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemkab Karawang. Di sisi lain, ratusan pedagang kini menunggu apakah desakan DPRD benar-benar mampu mengakhiri persoalan yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini