
Serang – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Serang. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pembuangan limbah cair yang diduga berasal dari PT EBT Plumbing Supply, perusahaan yang berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Laporan tersebut muncul setelah warga menemukan perubahan mencolok pada kondisi saluran air umum yang mengalir menuju sungai, area persawahan di Desa Pringwulung dan Kampung Pakishaji, serta wilayah resapan yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat sehari-hari. Temuan itu terjadi sejak 10 Juni 2026 dan hingga kini masih menjadi perhatian warga sekitar.
Menurut keterangan warga, air yang sebelumnya tampak normal kini berubah menjadi keruh dengan warna hijau gelap. Tidak hanya itu, bau menyengat dan endapan zat asing juga terlihat di sepanjang aliran saluran air. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan maupun resiko kesehatan yang dapat muncul dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kalau benar ini limbah industri dan terus dibuang ke saluran umum, bukan hanya sungai yang terdampak. Sawah warga, sumber air tanah, bahkan kesehatan masyarakat bisa ikut terancam,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku aktivitas yang diduga sebagai pembuangan limbah cair itu bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga praktik tersebut telah berlangsung berulang kali tanpa adanya pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Yang menjadi sorotan, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang maupun instansi pengawas lingkungan lainnya disebut belum melakukan inspeksi lapangan ataupun pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.
Padahal, hasil uji laboratorium sangat penting untuk memastikan apakah zat yang terkandung dalam aliran air tersebut masih memenuhi baku mutu lingkungan atau justru mengandung unsur berbahaya yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah hasil kegiatan industrinya sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin atau tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, Pasal 20 menegaskan bahwa pembuangan limbah ke air wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditentukan pemerintah.
Apabila hasil investigasi dan uji laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha.
Tidak hanya itu, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat berujung pada tuntutan perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Bahkan dalam kasus tertentu yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa dugaan pencemaran yang berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat belum segera ditindaklanjuti? Apakah harus menunggu kerusakan yang lebih parah sebelum dilakukan tindakan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang dan hasil uji laboratorium yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Warga menegaskan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas usaha apa pun.
Kini publik menanti: apakah dugaan pencemaran ini akan diusut hingga tuntas, atau justru berakhir tanpa kejelasan seperti berbagai kasus lingkungan lainnya?

