
KARAWANG – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya aksi pelaku yang meresahkan, tetapi juga lambannya perkembangan penanganan laporan yang dikeluhkan korban.
Lebih dari satu bulan setelah melapor secara resmi ke Polsek Karawang Kota, korban curanmor mengaku belum memperoleh kepastian berarti terkait perkembangan penyelidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kecepatan dan efektivitas respons aparat dalam menangani laporan tindak pidana.
Korban, Rizal (20), warga Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di sebuah rumah kos di Kampung Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Yang menjadi perhatian, di lokasi kejadian disebut ditemukan sejumlah petunjuk yang diduga berpotensi menjadi barang bukti awal, seperti bercak darah, bekas injakan kaki, hingga gembok yang diduga dirusak pelaku. Namun, menurut pengakuan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan secara maksimal.
“Kami sudah jelaskan kronologinya secara detail. Di lokasi ada bercak darah, ada bekas injakan juga. Tapi kenapa tidak langsung dilakukan olah TKP? Sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan kasusnya,” ujar Rizal, Kamis (9/7/2026).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Horizon University Indonesia itu mengaku telah memenuhi seluruh prosedur pelaporan yang diminta penyidik. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi yang menunjukkan perkembangan penyelidikan secara signifikan.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan bukti bahwa laporan telah diterima, tetapi juga kepastian bahwa setiap pengaduan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.
“Harapan saya polisi bisa lebih mengayomi masyarakat. Kalau masyarakat sudah melapor, ya kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, bukan hanya menerima laporan,” katanya.
Kekecewaan juga disampaikan Ajis, ayah korban. Ia menilai petunjuk yang ditemukan di lokasi semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pelaku dan mempercepat proses pengungkapan kasus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Karawang Kota, Aipda Indra N.H., menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penyidik menambahkan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk informasi resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum menerima perkembangan penyelidikan yang menurutnya memberikan kepastian terhadap laporannya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang layak menjadi perhatian publik: seberapa cepat laporan masyarakat ditindaklanjuti ketika di lokasi kejadian terdapat petunjuk yang diduga berpotensi menjadi barang bukti?
Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya aksi curanmor, publik berharap setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang responsif dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolsek Karawang Kota maupun Polres Karawang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk keberimbangan dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis: Alim

