
Bandung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung kembali menuai sorotan tajam. Penggiat anti korupsi dari LKPK-PANRI Jawa Barat, Bejo Suhendro, melontarkan kritik keras dengan menyebut proses penerimaan siswa di sejumlah sekolah negeri diduga masih diwarnai praktik “jalur titipan”, dugaan ketidaktransparanan, hingga indikasi pungutan dengan nominal jutaan rupiah.
Menurut Bejo, dugaan praktik tersebut terjadi mulai dari jenjang SD hingga SMP. Ia mengklaim bahwa anak-anak yang diduga berasal dari kalangan pejabat, termasuk oknum TNI, Polri, maupun pejabat sipil, lebih mudah memperoleh kursi di sekolah negeri dibandingkan masyarakat biasa.
“Yang diduga melalui jalur titipan bisa melenggang dengan mulus. Sementara masyarakat biasa justru kesulitan, bahkan hanya untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung saja dipersulit,” ujar Bejo, Kamis (9/7/2026).
Ia juga mengaku menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi, termasuk adanya calon peserta didik yang diduga tetap diterima meski tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Tak hanya itu, Bejo mengungkap adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik pemberian uang agar anak dapat diterima di sekolah negeri favorit. Nilainya, menurut pengakuan yang diterimanya, berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Namun, klaim tersebut belum disertai bukti yang telah diverifikasi dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat maupun instansi berwenang.
Bejo juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses SPMB. Menurutnya, permintaan masyarakat untuk memperoleh data penerimaan peserta didik disebut tidak dipenuhi, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi.
Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan pendampingan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah. Menurutnya, saat pihaknya melakukan klarifikasi, ia mengklaim tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari Dinas Pendidikan.
“Seharusnya pemerintah hadir memberikan pelayanan terbaik, membuka informasi kepada masyarakat, dan memastikan semua anak memperoleh hak pendidikan secara adil tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkirakan akan memicu perhatian publik dan mendorong adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Pendidikan, terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Apabila terbukti benar, praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan integritas dalam dunia pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan di atas masih merupakan klaim dari narasumber. Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun pihak terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau bantahan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

