EKSKLUSIF: Proyek Raksasa PT CATL Diguncang Dua Badai! Dugaan TKA China di Pekerjaan Kasar, Warga Ring Satu Teriak Dijajah Mafia Calo Kerja

0

KARAWANG – Di balik megahnya pembangunan proyek baterai kendaraan listrik PT CATL (KNIC) yang digadang-gadang menjadi kebanggaan nasional, muncul dua persoalan serius yang kini menyedot perhatian publik. Dugaan penyalahgunaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan keluhan warga ring satu yang mengaku tersisih dari kesempatan kerja menjadi sorotan tajam.

Rabu (8/7/2026), Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Dipimpin H. Elyasa Budianto, SH., mereka mempertanyakan dugaan keberadaan TKA yang disebut mengerjakan pekerjaan manual seperti konstruksi, pengelasan, pengecatan hingga pemasangan keramik.

KAMI mengungkap tiga persoalan yang mereka nilai harus segera ditindaklanjuti, yakni dugaan penggunaan Visa C-20 yang tidak sesuai peruntukan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas TKA setelah masuk ke Indonesia, serta keluhan masyarakat mengenai dampak sosial yang ditimbulkan.

Isu tersebut langsung mendapat respons dari Kasubsi Intelijen Keimigrasian Karawang, Yudho.

“Aturan adalah aturan. Kami tidak terbeban oleh status PSN dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap bertindak tegas,” tegas Yudho.

Menurut Yudho, hasil empat kali inspeksi menemukan sekitar 300–400 TKA yang bersifat dinamis menggunakan Visa C-20. Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami apakah pekerjaan seperti pengelasan termasuk pekerjaan dengan keahlian khusus atau masuk kategori pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal.

Namun, persoalan di proyek tersebut tidak berhenti pada isu TKA.

Di ring satu kawasan industri, Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, justru membongkar persoalan yang disebut lebih menyakitkan bagi masyarakat sekitar. Dalam video yang viral di media sosial, Sekdes Wanajaya Hendar Rudianto bersama warga bernama Andrew mengungkap sulitnya masyarakat lokal memperoleh pekerjaan meski dikelilingi perusahaan-perusahaan besar.

Menurut mereka, sedikitnya enam perusahaan multinasional berdiri di wilayah itu, tetapi banyak warga sekitar yang tetap menganggur.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya praktik percaloan tenaga kerja oleh oknum tertentu sehingga peluang kerja dinilai tidak sepenuhnya berdasarkan kemampuan pelamar. Sistem rekrutmen digital pun dinilai belum mampu menjamin transparansi akses informasi bagi masyarakat sekitar.

“Alih fungsi lahan seharusnya membawa kesejahteraan. Jangan sampai tanah masyarakat berubah menjadi kawasan industri, tetapi warganya hanya menjadi penonton,” tegas mereka.

Kini muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: siapa yang sebenarnya menikmati manfaat hadirnya kawasan industri raksasa di Karawang? Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut investasi, melainkan juga menyentuh aspek penegakan hukum, kesempatan kerja, dan keadilan bagi warga di sekitar kawasan industri.

Pemerintah Desa Wanajaya mendesak Bupati Karawang, DPRD Kabupaten Karawang, serta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja agar lebih transparan dan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CATL dan pihak-pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi. Redaksi akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini