
KARAWANG – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021–2024 memasuki babak yang semakin serius. Di tengah bergulirnya penyidikan, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) mendesak Kejaksaan Negeri Karawang mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai prinsip kehati-hatian perbankan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rumah.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Dari informasi yang telah dipublikasikan Kejaksaan Negeri Karawang, penyidik menemukan dugaan pola penyimpangan yang dinilai berlangsung secara sistematis. Modus yang sedang didalami antara lain penggunaan joki atau pinjam nama debitur, dugaan manipulasi identitas, pemalsuan dokumen, pengajuan KPR untuk rumah yang belum memenuhi persyaratan, pelaksanaan akad kredit sebelum rumah siap, hingga persetujuan kredit kepada debitur yang diduga tidak memenuhi kelayakan.
Bagi LBH PKN, pola dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mungkinkah praktik seperti ini terjadi tanpa melibatkan lebih dari satu pihak?
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak di lapangan.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika penyidikan membuktikan adanya penggunaan joki debitur, manipulasi data, pemalsuan dokumen, rekayasa analisis kredit, maupun persetujuan kredit yang diberikan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegasnya, Rabu (8/7/2026).
LBH PKN menilai penyidik perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari pemasaran proyek, pengumpulan dokumen, verifikasi data, analisis kredit, appraisal, notaris/PPAT, persetujuan kredit, pelaksanaan akad, hingga pencairan dana.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga didorong menerapkan metode follow the money, asset tracing, dan asset recovery guna menelusuri aliran dana serta memulihkan potensi kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana.
Menurut Asep, apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti di pengadilan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pihak yang terbukti memalsukan dokumen, memberikan keterangan palsu, atau turut serta melakukan tindak pidana juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai dengan peran masing-masing.
LBH PKN secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Organisasi tersebut juga meminta penyidik mengembangkan perkara hingga mengungkap aktor intelektual, menetapkan tersangka terhadap setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup, serta memulihkan kerugian negara jika terbukti terjadi tindak pidana.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Karawang. Publik menanti apakah penyidikan akan mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan penyimpangan atau hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun yang sedang diperiksa dalam perkara ini tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Supremasi hukum hanya akan terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara berani, profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” tutup Asep Denda Triana.
Penulis: Alim

