DPP KAMPUD Kritik Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung: Dinilai Menyimpang dari Prosedur Hukum

0

Jakarta – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas langkah Kortastipidkor Polri dalam membongkar dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Seno, publik patut mengapresiasi keberanian penyidik Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol. Totok Suharyanto yang mengusut perkara dugaan korupsi besar, mulai dari kasus suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.

“Kami memberikan apresiasi penuh kepada penyidik Kortastipidkor Polri atas upaya mengusut dugaan mega korupsi dan TPPU. Ini merupakan langkah besar yang layak mendapat dukungan masyarakat,” ujar Seno Aji, Minggu (12/7/2026).

Namun demikian, Seno menilai keputusan melimpahkan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah kepada penyidik Kejaksaan Agung ketika proses penyidikan di Polri dinilai belum selesai justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurutnya mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, bukan penyerahan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

“Kami sangat menyayangkan penyerahan berkas penyidikan yang belum selesai kepada penyidik Kejaksaan. Mekanisme tersebut dinilai tidak sah dan tidak adil karena berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law serta asas equality before the law. Kondisi ini bahkan dapat membuka peluang diajukannya praperadilan oleh tersangka,” tegasnya.

Seno juga berpendapat apabila penyidik Polri menghadapi hambatan dalam mengusut perkara tersebut, mekanisme yang lebih tepat adalah meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menyerahkan penyidikan kepada institusi lain.

“Apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, Polri dapat berkoordinasi dengan KPK yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum.

Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto.

Pernyataan DPP KAMPUD tersebut menambah daftar pandangan yang berkembang di ruang publik terkait mekanisme pelimpahan perkara tersebut. Hingga kini, keputusan itu masih menjadi perhatian karena memunculkan perdebatan mengenai aspek prosedur hukum, independensi penyidikan, dan kepastian penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini