Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Galian Proyek Jalan di Rawamerta, Pertanyakan Fungsi Pengawasan PUPR

0
Caption: Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Galian Proyek Jalan di Rawamerta, Pertanyakan Fungsi Pengawasan PUPR

KARAWANG – Proyek pelebaran Jalan Poros Desa di Dusun Tamiang RT 004/RW 002, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Seorang aktivis Karawang di bidang konstruksi, Akhmad Muslim, mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada pekerjaan galian yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi jalan.

Saat melakukan investigasi lapangan pada Kamis (16/7/2026), Muslim mengamati bahwa kedalaman galian diduga tidak memadai untuk menampung seluruh lapisan konstruksi jalan sebagaimana mestinya.

“Di lapangan memang ada galian, tetapi menurut dugaan kami kedalamannya kurang. Jika mengacu pada konstruksi LPB, seharusnya tersedia ruang yang cukup untuk lapisan beton, base course (batu pecah), dan pasir. Namun dari temuan kami, ruang untuk lapisan tersebut diduga tidak mencukupi,” ujar Muslim.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi memengaruhi daya tahan jalan dalam jangka panjang dan beresiko mengurangi kualitas hasil pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.

Tak hanya menyoroti aspek teknis, Muslim juga mempertanyakan peran pengawasan dalam proyek tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa pekerjaan tetap berjalan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dari spesifikasi, pengawas seharusnya bertindak. Karena itu kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” tegasnya.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pelebaran Jalan Poros Desa Dusun Tamiang RT 004/RW 002, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta dengan nilai kontrak Rp188.921.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Proyek dikerjakan oleh CV Buana Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Muslim menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sorotan ini pun memunculkan pertanyaan publik: Apakah pekerjaan sudah benar-benar sesuai spesifikasi teknis, atau justru ada hal yang perlu segera dievaluasi sebelum proyek selesai? Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang sehingga seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Buana Indah, konsultan pengawas, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini