
Karawang – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak Rp785,5 juta itu diduga menyimpan sejumlah persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila tidak segera diperbaiki.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Akhmad Muslim, aktivis Karawang di bidang konstruksi, usai melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (18/7/2026). Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, mulai dari kedalaman galian, bentuk konstruksi, hingga minimnya pengawasan di lapangan.
“Di lapangan kami melihat ukuran kedalaman galian berbeda. Patok ukur menunjukkan sekitar 2,5 meter, sementara pekerja menyebutkan seharusnya 3 meter. Kalau memang spesifikasinya 3 meter, maka galian harus diperdalam agar sesuai,” ujar Akhmad.
Menurutnya, perbedaan ukuran tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat memengaruhi fungsi bangunan SPALD yang dirancang sebagai sistem pengolahan limbah domestik.
Tak hanya itu, Akhmad juga mempertanyakan bentuk galian yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan penampung limbah.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, bentuknya miring. Padahal menurut pekerja sendiri, seharusnya mengikuti gambar kerja. Masalahnya, gambar kerja tidak ada di lokasi. Dari mana pekerja bisa mengetahui ukuran dan bentuk yang benar?” katanya.
Ia menilai tidak adanya gambar kerja di lokasi proyek merupakan kelemahan serius dalam pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi membuat pekerja hanya mengandalkan perkiraan atau arahan sesama pekerja tanpa mengacu pada dokumen teknis yang semestinya.

Lebih jauh, Akhmad mengaku saat melakukan pemantauan tidak menemukan keberadaan pengawas lapangan maupun pelaksana proyek.
“Pengawas tidak ada, pelaksana juga tidak ada. Akibatnya pekerja berjalan sesuai kehendaknya sendiri. Kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan pekerjaan,” tegasnya.
Selain persoalan kedalaman galian, ia juga menyoroti ukuran sumur resapan yang menurutnya diduga tidak sebanding dengan kapasitas septic tank yang sedang dibangun.
“Kalau septic tank ukurannya sekitar 3×5 meter, sementara resapannya kecil, tentu perlu dipertanyakan. Untuk rumah tinggal saja, sumur resapan bisa mencapai tiga meter. Apalagi ini proyek fasilitas umum,” ujarnya.
Akhmad mendesak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan sebelum pembangunan memasuki tahap berikutnya.
“Kami meminta pekerjaan ini segera disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Jangan sampai setelah selesai baru diketahui ada kekurangan yang akhirnya merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” katanya.
Ia juga meminta agar gambar kerja dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus menjadi pedoman bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai desain dan spesifikasi teknis.
Potensi Pelanggaran Harus Ditelusuri
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaksanaan proyek berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta berada di bawah pengawasan yang memadai.
Selain itu, pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah juga wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Akhmad Muslim merupakan hasil pengamatan dan pendapatnya sebagai aktivis bidang konstruksi. Pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Alim

