Pemilihan BPD Payungsari Disorot: Aturan Diduga Diabaikan, Warga Desak Proses Diulang

0
Caption: Pemilihan BPD Payungsari Disorot: Aturan Diduga Diabaikan, Warga Desak Proses Diulang

KARAWANG — Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Proses yang semestinya menjadi bagian penting dari demokrasi desa justru menuai sorotan karena dinilai minim transparansi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam proses penentuan perwakilan.

Persoalan ini bukan sekedar soal siapa yang terpilih menjadi anggota BPD. Jika benar terdapat tahapan yang tidak sesuai ketentuan, maka proses tersebut berpotensi dipersoalkan secara administratif dan dapat berujung pada evaluasi atau pembatalan tahapan apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak yang berwenang.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Artinya, proses pembentukan BPD bukan sekedar formalitas. Prinsip keterwakilan dan proses demokratis menjadi bagian penting yang harus dijaga.

Panitia Dipersoalkan karena Rangkap Jabatan

Berdasarkan keterangan warga, proses pencalonan BPD Desa Payungsari dipertanyakan karena informasi mengenai tahapan dan mekanisme penjaringan dinilai tidak disampaikan secara terbuka.

Sorotan juga tertuju kepada Ketua Panitia Pemilihan BPD yang disebut merupakan bendahara desa aktif.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius mengenai independensi panitia. Apalagi panitia memiliki posisi strategis dalam menentukan jalannya proses pemilihan.

Jika benar terdapat rangkap jabatan atau posisi panitia yang menimbulkan konflik kepentingan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis mengenai pengisian keanggotaan BPD yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Jangan sampai panitia yang seharusnya menjadi wasit justru berada dalam posisi yang berpotensi dipersepsikan memiliki kepentingan dalam pertandingan.

RT Main Tunjuk? Musyawarah Warga Dipertanyakan

Kejanggalan lain muncul dalam proses penjaringan perwakilan tokoh masyarakat.

Warga menyebut Ketua RT diduga langsung menunjuk seseorang sebagai perwakilan tanpa terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan masyarakat.

“Pencalonan BPD Desa Payungsari tidak transparan. Perwakilan dari tokoh masyarakat, RT main tunjuk saja tanpa mekanisme musyawarah dengan warganya. Kami tidak pernah diajak rembug,” ungkap Aziz, warga Desa Payungsari, Selasa (18/8/2026).

Padahal, UU Desa menempatkan BPD sebagai lembaga yang anggotanya merupakan wakil masyarakat desa dan ditetapkan secara demokratis.

Karena itu, apabila benar tidak terdapat ruang musyawarah atau mekanisme keterwakilan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan, proses tersebut layak mendapatkan pemeriksaan dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah.

Diprotes, Panitia Malah Minta Persetujuan Lanjut

Persoalan semakin memanas ketika warga menyampaikan keberatan dalam forum musyawarah pemilihan.

Alih-alih melakukan evaluasi terhadap tahapan yang dipersoalkan, panitia disebut justru meminta persetujuan para undangan agar proses pemilihan tetap dilanjutkan.

“Ini yang paling kami sesalkan. Saat diprotes, panitia seharusnya introspeksi atas kekurangannya, bukan langsung meminta persetujuan para undangan untuk dilanjutkan. Padahal jelas masalahnya itu ada di panitia sendiri,” tegas Aziz.

Menurut Aziz, persetujuan forum tidak semestinya dijadikan jalan pintas untuk mengabaikan keberatan warga.

“Bagaimana mau diperbaiki kalau dikritik saja tidak mau? Mereka langsung lempar ke forum, minta disetujui untuk lanjut. Ini kan akal-akalan. Masalahnya di panitia yang tidak terbuka, kok malah warga yang dipaksa menyetujui,” ujarnya.

Ada Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi hukum.

UU Desa mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan berdasarkan asas, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, serta kearifan lokal.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa proses pemilihan BPD memang tidak memenuhi ketentuan, pihak berwenang dapat melakukan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggarannya dan ketentuan yang berlaku.

Selain UU Desa, ketentuan teknis mengenai BPD diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang berlaku di masing-masing daerah.

Permendagri tersebut mengatur antara lain mengenai kelembagaan BPD, pengisian anggota BPD, keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, serta mekanisme pengisian anggota BPD.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengisian anggota BPD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Demokrasi Desa Cuma Seremonial

Warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik kecil antar warga.

BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa. BPD antara lain berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Karena itu, proses pembentukan BPD harus benar-benar mencerminkan keterwakilan masyarakat.

Jika sejak tahap awal sudah muncul dugaan penunjukan sepihak, minim informasi, persoalan independensi panitia, dan keberatan warga yang tidak mendapatkan penyelesaian memadai, maka legitimasi proses tersebut berpotensi dipertanyakan.

Warga pun mendesak Camat Pedes dan DPMD Kabupaten Karawang turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif.

Mereka meminta seluruh tahapan pemilihan BPD Payungsari dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, warga meminta proses tersebut dihentikan dan diulang sesuai ketentuan dengan panitia yang independen serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sebab, demokrasi desa tidak boleh berhenti pada acara musyawarah dan pencoblosan. Demokrasi harus dimulai sejak proses menentukan siapa yang berhak mewakili suara masyarakat.

Jika aturan hanya dijadikan formalitas, sementara keberatan warga diabaikan, maka pertanyaannya sederhana: BPD ini sebenarnya dipilih oleh rakyat atau sekedar disahkan melalui forum?

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Payungsari yang disebut juga menjabat sebagai bendahara desa aktif belum memberikan hak jawab terkait persoalan tersebut.

Catatan hukum: Dugaan pelanggaran dan potensi sanksi dalam berita ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pejabat/instansi berwenang. Ketentuan teknis pengisian BPD juga dapat dipengaruhi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang berlaku, sehingga penerapan sanksi harus merujuk pada aturan yang tepat terhadap fakta yang terbukti.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini