Media Ditolak Masuk Saat Klarifikasi BOS SDN Pelumbonsari 1, Aturan Transparansi dan Ancaman Sanksi Disorot

0
Caption: Media Ditolak Masuk Saat Klarifikasi BOS SDN Pelumbonsari 1, Aturan Transparansi dan Ancaman Sanksi Disorot

KARAWANG — Upaya media meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pelumbonsari 1, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, justru berujung pada penolakan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Ketika yang hendak ditanyakan adalah penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, sejauh mana sekolah wajib membuka informasi kepada masyarakat?

Pertanyaan itu semakin relevan karena pengelolaan dana BOSP saat ini memiliki regulasi yang secara tegas menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman pengelolaan dana BOSP, termasuk BOS Reguler.

Dalam aturan tersebut, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana BOSP, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penatausahaan, penggunaan dana sesuai RKAS, hingga penyampaian laporan realisasi penggunaan dana.

Yang menarik, Pasal 64 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga menempatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat sebagai salah satu tugas kepala satuan pendidikan. Kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pelaporan dana, tetapi juga memiliki tugas memberikan pelayanan serta menangani pengaduan masyarakat terkait pengelolaan BOSP.

Bukan Sekedar Soal Media Tidak Boleh Masuk

Peristiwa tersebut disampaikan Iyus dari Media Reformasi Bangsa. Ia mengaku datang ke SDN Pelumbonsari 1 pada Rabu (19/8/2026) bukan untuk membuat keributan, melainkan bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai penggunaan dana BOS Reguler.

Salah satu hal yang hendak diklarifikasi adalah mengenai papan informasi terkait peruntukan atau penggunaan anggaran BOS Reguler sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.

“Saya mau silaturahmi sekaligus klarifikasi masalah anggaran BOS Reguler dan papan informasi peruntukan BOS Reguler. Anggaran tersebut kan perlu diinformasikan kepada publik,” ujar Iyus.

Namun, menurut pengakuannya, niat tersebut tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkan.

Iyus mengatakan dirinya telah datang dengan cara yang sopan dan mengucapkan salam ketika hendak menemui kepala sekolah. Setelah kepala sekolah yang disebut berinisial BT keluar, ia mengaku ditanya mengenai maksud kedatangannya dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pembicaraan secara langsung di ruang kepala sekolah.

“Saya datang bertamu dengan baik, mengucapkan salam. Tapi ketika kepala sekolah keluar, saya ditanya mau ngapain. Saya jelaskan mau klarifikasi dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan, tetapi saya tidak diperbolehkan masuk,” ungkapnya.

Menurut Iyus, persoalannya bukan semata-mata mengenai dirinya yang tidak diperbolehkan masuk ke ruang kepala sekolah.

Ia mempertanyakan sikap keterbukaan sekolah ketika masyarakat maupun media datang untuk meminta informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Permendikdasmen 8/2026: Kepala Sekolah Punya Tanggung Jawab

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa pengelolaan dana BOSP dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan bertugas antara lain menyusun rencana kegiatan dan anggaran, melakukan penatausahaan, menggunakan dana sesuai rencana kegiatan dan anggaran, menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana, serta memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.

Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai pengelolaan BOS semestinya ditempatkan dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas, bukan langsung dianggap sebagai bentuk gangguan terhadap sekolah.

Apalagi, Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa aturan BOSP 2026 memperkuat tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

UU KIP: Informasi Publik Ada Mekanismenya

Selain aturan khusus mengenai dana BOSP, persoalan keterbukaan informasi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan serta memberikan informasi yang berada di bawah penguasaannya. UU KIP juga mengatur mekanisme permohonan informasi, keberatan, penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi hingga proses pengadilan.

Artinya, apabila informasi mengenai penggunaan anggaran sekolah diminta secara resmi, persoalannya tidak semestinya berhenti pada “boleh atau tidak media masuk ke ruang kepala sekolah.”

Ada mekanisme permohonan informasi yang dapat ditempuh.

Bahkan, apabila terjadi penolakan terhadap informasi yang secara hukum wajib diberikan, pemohon memiliki jalur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah disediakan UU KIP.

Ada Sanksi, Tapi Tidak Boleh Sembarangan Menuduh

UU KIP juga memuat ketentuan pidana.

Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau informasi yang wajib diberikan berdasarkan permintaan, dan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Namun ketentuan tersebut tidak berarti setiap penolakan terhadap media otomatis merupakan tindak pidana.

Ada unsur kesengajaan, jenis informasi yang diminta, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut, serta unsur kerugian yang harus dilihat dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum.

Karena itu, persoalan di SDN Pelumbonsari 1 perlu dilihat secara objektif: apakah hanya terjadi penolakan terhadap kunjungan media, atau memang terdapat penolakan terhadap permintaan informasi publik yang seharusnya tersedia dan dapat diberikan?

Dua persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda.

Pengelolaan Dana Pendidikan Wajib Transparan dan Akuntabel

Prinsip transparansi juga bukan hal baru dalam pengelolaan pendidikan.

PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah dan menempatkan pengelolaan pendidikan, pendanaan, pengawasan serta peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Maka, ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan dana pendidikan, ruang dialog dan keterbukaan seharusnya menjadi bagian dari tata kelola yang sehat.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Harus Tertutup?

Jika penggunaan BOS Reguler telah dilaksanakan sesuai RKAS dan ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak menjadi persoalan besar untuk menjelaskan kepada publik secara proporsional melalui mekanisme informasi yang benar.

Publik tentu ingin mengetahui:

• Berapa anggaran BOS Reguler yang diterima sekolah?

• Untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan?

• Apakah penggunaannya telah sesuai RKAS?

• Bagaimana laporan realisasi penggunaannya?

• Bagaimana bentuk transparansi informasi anggaran kepada orang tua dan masyarakat?

• Dan mengapa media yang datang untuk melakukan klarifikasi justru mengaku tidak diperbolehkan masuk?

Pertanyaan tersebut bukan vonis.

Pertanyaan tersebut adalah hak publik untuk mendapatkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Buka Klarifikasi

Di sisi lain, kepala sekolah SDN Pelumbonsari 1 maupun pihak terkait tetap harus diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Pihak sekolah perlu menjelaskan apakah benar media ditolak masuk, apa alasan penolakan tersebut, apakah terdapat prosedur khusus bagi media yang hendak meminta informasi, serta bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik di sekolah.

Dinas pendidikan juga memiliki alasan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah daerah memang memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan BOSP, termasuk memantau pengelolaan dana serta menyediakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait Dana BOSP.

Bahkan, regulasi tersebut mengatur bahwa kepala satuan pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan BOSP dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sekali lagi, sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan. Harus ada pemeriksaan, temuan, dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini publik tinggal menunggu satu hal sederhana: keterbukaan.

Jika anggaran BOS sudah dikelola sesuai aturan, buka data yang memang menjadi informasi publik, jelaskan penggunaannya, dan jawab pertanyaan secara terang.

Sebab uang yang bersumber dari negara bukan milik pribadi pejabat sekolah.

Ketika uang publik digunakan untuk kepentingan pendidikan, maka pertanyaan publik bukanlah ancaman.

Justru keterbukaan adalah benteng pertama untuk membuktikan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan.

Dan kini pertanyaannya semakin jelas:

Akankah SDN Pelumbonsari 1 membuka ruang klarifikasi dan menjelaskan penggunaan dana BOS secara transparan, atau penolakan terhadap media ini justru menjadi awal dari pemeriksaan yang lebih luas?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini