Calon BPD Tirtasari Layangkan Empat Surat, Minta Pemilihan Ulang Digelar: Bukan Soal Kalah Menang!

0
Caption: Calon BPD Tirtasari Layangkan Empat Surat, Minta Pemilihan Ulang Digelar: Bukan Soal Kalah Menang!

KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kian memanas.

Samidin, calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, secara resmi melayangkan surat permohonan tindakan dan pemilihan ulang kepada sejumlah pihak terkait. Langkah tersebut ditempuh setelah dirinya menyebut adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan BPD di Dusun Sukaati.

Tak tanggung-tanggung, surat tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni Kepala Desa Tirtasari, Pemerintah Kecamatan Tirtamulya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta Bupati Karawang.

Samidin berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai tumpukan surat, tetapi segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pemilihan.

“Mudah-mudahan dari keempat surat yang saya layangkan, cepat ada tindakan untuk masalah kecurangan atau indikasi kecurangan dalam pemilihan BPD di Desa Tirtasari, kedusunan Sukaati,” ujar Samidin, Senin (24/8/2026).

Bukan Soal Kalah atau Menang

Samidin menegaskan, keberatannya bukan semata-mata karena persoalan hasil pemilihan.

Ia menyebut kalah dan menang merupakan hal biasa dalam sebuah kontestasi. Namun, menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam hal ini bukan masalah kalah atau menangnya, karena dalam permainan sudah biasa. Cuma yang saya harapkan itu masalah peraturan, masalah peraturan yang memang harus dipatuhi, peraturan Bupati,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta panitia, pemerintah desa, kecamatan, DPMD hingga Bupati Karawang segera mengevaluasi proses yang dipersoalkan.

Samidin bahkan berharap pemilihan BPD di Dusun Sukaati dapat dilakukan ulang apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau proses yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya mohon sekali lagi, saya minta untuk pihak panitia, pihak desa, pihak kecamatan, DPMD, dan Bupati juga cepat bertindak untuk melakukan pemilihan ulang,” katanya.

Khawatir Jadi Preseden bagi Desa Lain

Menurut Samidin, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi antara calon dan panitia.

Ia khawatir apabila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa evaluasi, hal tersebut justru menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pengisian BPD di desa-desa lainnya.

“Jangan sampai untuk ke depannya ada desa-desa yang lain yang terlena dengan langkah salah peraturan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sorotan tersendiri. Sebab, jika sebuah proses demokrasi di tingkat desa dipersoalkan namun tidak mendapatkan pemeriksaan yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengisian BPD berpotensi ikut dipertanyakan.

Surat Diterima Kepala Desa

Saat melayangkan surat ke Pemerintah Desa Tirtasari, Samidin menyebut surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Tirtasari.

Namun, menurut Samidin, saat penyerahan surat tidak ada tanggapan substantif yang diberikan. Ia menduga pihak desa masih akan mempelajari isi surat tersebut.

“Alhamdulillah yang menerima Kepala Desa itu sendiri. Beliau tidak ada tanggapan apa-apa, hanya menerima saja. Mungkin beliau akan mempelajari lebih lanjut dulu surat itu,” ungkapnya.

Sementara ketika mendatangi Kecamatan Tirtamulya, Samidin menyebut Camat sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Surat kemudian diterima oleh salah seorang staf, yang disebut bernama Giovanni.

Kondisi serupa terjadi ketika Samidin menyampaikan surat ke DPMD Kabupaten Karawang. Pejabat yang hendak ditemui disebut sedang berada di luar sehingga surat diterima oleh staf.

DPMD: Mekanisme Awalnya di Tingkat Kecamatan

Sementara itu, Muslihat Hidayat dari bidang BPD DPMD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa penanganan dugaan persoalan dalam proses pengisian BPD terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme di tingkat kecamatan.

Menurutnya, laporan mengenai dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti oleh tim di tingkat kecamatan sebelum kemudian diteruskan kepada DPMD apabila diperlukan.

“Sudah melaporkan indikasi ada dugaan-dugaan di kecamatan. Di kecamatan akan melanjutkan seperti apa,” ujar Muslihat.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan tim yang berada di tingkat kecamatan.

“Kecamatan dulu, karena ada tim. Mekanismenya dari tim panitia kecamatan dulu,” katanya.

Dengan demikian, bola panas persoalan BPD Dusun Sukaati kini berada di meja pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi.

Publik Menunggu: Ada Evaluasi atau Berakhir di Meja?

Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka.

Apakah benar terdapat pelanggaran dalam proses pengisian BPD Dusun Sukaati? Jika ada, tahapan mana yang dipersoalkan? Apakah keberatan Samidin akan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah pemilihan ulang benar-benar akan dilakukan?

Di sisi lain, panitia dan pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta membantah apabila tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

Yang jelas, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klaim sepihak.

Jika prosesnya sudah benar, tunjukkan dasar dan buktinya. Jika memang ada pelanggaran, lakukan koreksi sesuai aturan.

Sebab BPD bukan sekedar kursi jabatan di tingkat dusun. Ia merupakan bagian dari mekanisme demokrasi desa yang seharusnya berdiri di atas aturan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.

Kini masyarakat menunggu satu hal: apakah surat keberatan Samidin akan benar-benar melahirkan pemeriksaan, atau kembali berakhir sebagai surat yang hanya diterima tanpa kepastian?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini