KARAWANG — Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat. Wawan Santoso, warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang mengaku sebagai cucu almarhumah Sunoto binti Sumi, menuntut pengembalian hak atas sawah milik neneknya yang disebut telah berpindah tangan melalui dugaan pemalsuan data dan tanda tangan.
Menurut Wawan, sawah tersebut memiliki luas hampir satu hektare dan berada di wilayah Pakistaji, RT 04/RW 06, Kecamatan Wonoasih, Jawa Timur. Persoalan tersebut, kata dia, telah berlangsung hampir 15 tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap adil.
Wawan menegaskan, almarhumah neneknya tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan tanah tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, sang nenek tidak pernah membubuhkan tanda tangan maupun cap jempol dalam proses yang dipersoalkan.
“Nenek saya belum pernah tanda tangan atau cap jempol. Kenapa sawah tersebut bisa menjadi milik Astrum atau istrinya?” ujar Wawan, Minggu (23/8/2026).
Ia menduga terdapat pemalsuan data dalam proses yang menyebabkan sawah tersebut beralih kepemilikan. Wawan juga mengaku mencurigai adanya keterlibatan oknum pemerintahan dalam proses administrasi pertanahan pada saat itu.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih sebatas keterangan dan dugaan dari Wawan. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi pemalsuan ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Karena itu, pembuktian melalui dokumen resmi, pemeriksaan administrasi, keterangan saksi dan para pihak, serta proses hukum menjadi sangat penting.
Hampir 15 Tahun Tak Kunjung Terurai
Wawan mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung selama hampir 15 tahun. Ia mengaku saat peristiwa awal terjadi dirinya masih kecil sehingga tidak mengetahui secara langsung seluruh proses yang berlangsung.
Kini, setelah memahami persoalan yang diklaim menyangkut hak keluarganya, Wawan memilih untuk memperjuangkan kembali tanah yang menurutnya merupakan bagian dari hak almarhumah neneknya.
Persoalan semakin kompleks lantaran pihak yang disebut Wawan sebagai pihak yang mengambil atau menguasai tanah tersebut kini telah meninggal dunia. Ia menyebut saat ini terdapat ahli waris bernama Siti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Meski demikian, Wawan mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia meminta pihak yang kini menguasai atau mengklaim tanah tersebut bersedia menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mengembalikan hak kepada pihak yang menurutnya berhak.
“Kalau memang sadar dan itu hak nenek saya, kembalikan kepada yang berhak. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Wawan juga menyatakan dirinya mendapat mandat dari orang tuanya untuk memperjuangkan hak keluarga tersebut.
“Yang saya inginkan adalah keadilan. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, saya akan teruskan persoalan ini melalui jalur hukum,” katanya.
Dugaan Pemalsuan Menjadi Titik Krusial
Dugaan pemalsuan data dan tanda tangan menjadi bagian paling krusial dalam sengketa tersebut.
Jika nantinya terbukti terdapat dokumen pertanahan yang dibuat atau digunakan dengan data atau tanda tangan palsu untuk mengalihkan atau menguatkan suatu hak, persoalan tersebut berpotensi tidak lagi sekedar menjadi sengketa keluarga, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk ditelusuri, mulai dari alas hak, sertifikat apabila ada, riwayat peralihan tanah, akta atau dokumen transaksi, data administrasi pertanahan, hingga keabsahan tanda tangan maupun cap jempol yang dipersoalkan.
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses peralihan hak benar-benar dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik atau ahli waris yang sah.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polemik ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan.
Bagaimana sawah hampir satu hektare tersebut dapat berpindah penguasaan?
Apakah benar terdapat tanda tangan atau cap jempol dari pemilik tanah sebelumnya?
Dokumen apa yang menjadi dasar peralihan hak?
Siapa yang membuat dan memproses dokumen tersebut?
Apakah seluruh prosedur administrasi pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan?
Dan yang paling penting, benarkah terdapat pemalsuan data sebagaimana yang dituduhkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian, bukan sekedar klaim sepihak.
Wawan mengaku siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila jalan kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Ia berharap proses hukum, jika nantinya ditempuh, dapat membuka seluruh fakta mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak yang Disebut
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Wawan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk pihak keluarga Astrum, ahli waris yang disebut bernama Siti, maupun pihak yang diduga terlibat dalam proses administrasi pertanahan.
Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi, tetapi dapat menghadirkan informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta maupun bantahannya.
Sebab, sengketa tanah bukan sekedar persoalan sebidang sawah.
Ketika kepemilikan tanah dipersoalkan dan muncul dugaan penggunaan dokumen atau tanda tangan yang tidak pernah diakui pemilik, maka persoalannya menyentuh kepastian hukum, hak kepemilikan, administrasi pertanahan, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran hukum benar-benar terbukti.
Kini perhatian tertuju pada langkah Wawan berikutnya.
Apakah persoalan ini akan berakhir melalui meja musyawarah keluarga, atau justru bergulir ke meja penyidik untuk mengungkap dugaan pemalsuan data dan tanda tangan yang selama hampir 15 tahun menjadi tanda tanya?
Satu hal yang dituntut Wawan: hak keluarganya harus mendapatkan kepastian dan keadilan.
Penulis: Alim


