KAMPUD Laporkan Dugaan KKN 14 Paket Proyek Alkes RSUD Lampung Timur ke Polda: Diduga Dikondisikan dan Mark-Up untuk Cash Back

0
Caption: KAMPUD Laporkan Dugaan KKN 14 Paket Proyek Alkes RSUD Lampung Timur ke Polda: Diduga Dikondisikan dan Mark-Up untuk Cash Back

LAMPUNG TIMUR — Dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur mencuat ke permukaan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Laporan masyarakat itu berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang disebut KAMPUD diduga telah dikondisikan dan diatur sejak proses pengadaan.

Tak berhenti pada dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan mark-up harga yang diduga berkaitan dengan komitmen pemberian cash back setelah proses pengadaan selesai.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers, Selasa (8/9/2026).

Menurut Seno, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolda Lampung pada Senin (31/8/2026). KAMPUD meminta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan tersebut sekedar sebagai polemik administrasi pengadaan, melainkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kapolda Lampung terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.

KAMPUD menyebut terdapat sejumlah perusahaan penyedia yang diduga mendapatkan paket dalam skema yang dipersoalkan, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

Namun, KAMPUD menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Seno mengatakan, dugaan pengaturan proyek itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi internal KAMPUD, termasuk keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta informasi yang mereka klaim diperoleh dari Bupati Lampung Timur.

Menurutnya, keterangan dan bukti petunjuk tersebut menjadi dasar bagi KAMPUD untuk meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan.

Dugaan Mark-Up Harga dan Cash Back Jadi Sorotan

Yang membuat laporan tersebut semakin serius adalah dugaan adanya skema mark-up harga yang kemudian dikaitkan dengan pemberian cash back atau rabat kepada pihak tertentu.

Seno mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima KAMPUD dari PPTK, dugaan pengkondisian proyek disebut berkaitan dengan adanya komitmen tertentu dalam pelaksanaan pengadaan.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” jelas Seno.

Ia menduga, apabila praktik tersebut benar terjadi, harga barang dalam pengadaan dapat dinaikkan terlebih dahulu untuk kemudian menyisihkan sejumlah nilai tertentu yang dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan setelah transaksi selesai.

Dugaan seperti ini, apabila nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara sekaligus kualitas dan kewajaran harga pengadaan alat kesehatan.

KAMPUD Soroti DugaanPaket Silumandan Tumpang Tindih Anggaran

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lain yang menurut mereka perlu diperiksa aparat penegak hukum, yakni dugaan penyelundupan paket kegiatan dan tumpang tindih anggaran.

Agung mengaku telah mencermati dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, serta riwayat proses pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog.

Salah satu yang disorot adalah belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh Endo Indonesia.

“Nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan,” ungkap Agung.

Ia juga menyebut paket tersebut berpotensi tumpang tindih dengan pengadaan alat kedokteran electrocauter sebanyak dua set dengan spesifikasi tertentu yang juga dikerjakan perusahaan yang sama.

Bila indikasi tersebut benar, pertanyaannya bukan hanya soal siapa yang memenangkan paket, tetapi juga bagaimana proses perencanaan, penyusunan kebutuhan, penetapan spesifikasi, pemilihan penyedia hingga penetapan harga dilakukan.

Sebab, seluruh tahapan tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

KAMPUD Minta Polda Lampung Buka dan Uji Semua Dokumen

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Polda Lampung merespons laporan tersebut secara cepat, transparan dan akuntabel.

KAMPUD berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait serta menguji dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, spesifikasi barang, realisasi pekerjaan hingga dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana.

“Kita meminta Kapolda Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.

KAMPUD bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila laporan di Polda Lampung tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik tentu menunggu apakah dugaan pengaturan 14 paket pengadaan, dugaan mark-up harga, dugaan cash back, hingga indikasi tumpang tindih anggaran tersebut hanya sebatas tudingan atau justru akan menemukan fakta hukum baru.

Satu hal yang menjadi pertaruhan: ketika anggaran publik digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan, maka setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya di atas dokumen, tetapi juga di hadapan hukum dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut merupakan laporan dan pernyataan dari KAMPUD dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas dugaan yang disampaikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini