Pilkades Serentak 2026 Karawang Mulai Memanas, IWOI: Jangan Ada Informasi Jadi Barang Eksklusif!

0
Caption: Pilkades Serentak 2026 Karawang Mulai Memanas, IWOI: Jangan Ada Informasi Jadi Barang Eksklusif!

KARAWANG — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Karawang memasuki tahapan penting. Di tengah persiapan pemilihan yang akan digelar secara digital di 67 desa, persoalan keterbukaan informasi publik mulai menjadi sorotan.

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades memastikan akses informasi diberikan secara terbuka dan setara kepada masyarakat maupun insan pers.

Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa Pilkades bukan sekedar agenda administratif pemerintah desa, melainkan bagian dari proses demokrasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kami dari IWOI DPD Karawang meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades untuk mengedepankan keterbukaan informasi. Wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, jangan ada perlakuan pilih-pilih terhadap wartawan atau media dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Syuhada, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat tahapan Pilkades serentak mulai bergulir. Berdasarkan informasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, sebanyak 225 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Tahapan verifikasi dan validasi tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada 22–24 September 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 22 November 2026.

Banyaknya bakal calon serta penggunaan sistem digital membuat kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan mudah diakses publik menjadi semakin penting.

Syuhada mengatakan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik semestinya memperoleh akses informasi yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, informasi mengenai tahapan Pilkades, jadwal, persyaratan calon, proses verifikasi, seleksi akademis, daftar calon, data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara merupakan informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta adalah keterbukaan dan kesetaraan. Jangan hanya wartawan atau media tertentu yang diberikan informasi, sementara wartawan lainnya kesulitan mendapatkan akses. Kalau informasinya menyangkut kepentingan masyarakat, maka semestinya dapat disampaikan secara terbuka kepada seluruh insan pers,” ujarnya.

Jangan Sampai Digital, Tapi Informasinya Tertutup

IWOI DPD Karawang juga menyoroti penerapan sistem digital dalam Pilkades 2026.

Sistem digital pada dasarnya diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, sekaligus mempercepat proses pemutakhiran data dan rekapitulasi hasil pemilihan.

Namun, menurut Syuhada, digitalisasi tidak akan banyak berarti apabila akses terhadap informasi resmi justru terbatas.

“Justru karena menggunakan sistem digital, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas. Wartawan membutuhkan data yang akurat untuk diberitakan. Jangan sampai muncul informasi simpang siur karena akses informasi resmi terbatas,” katanya.

Sorotan tersebut menjadi penting karena dalam setiap tahapan Pilkades, informasi yang tidak jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, IWOI mendorong DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, panitia Pilkades, serta seluruh pemangku kepentingan membangun pola komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan media.

Pers Juga Diingatkan Jangan Jadi Alat Kepentingan Calon

Di sisi lain, IWOI DPD Karawang tidak hanya meminta keterbukaan dari penyelenggara. Organisasi tersebut juga mengingatkan insan pers agar tidak kehilangan independensi dalam meliput Pilkades.

Syuhada meminta wartawan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta tidak menjadi bagian dari kepentingan salah satu calon kepala desa.

“Kami juga mengingatkan teman-teman wartawan untuk tetap profesional. Jangan karena kedekatan dengan calon atau pihak tertentu kemudian pemberitaan menjadi tidak berimbang. Beritakan fakta, lakukan konfirmasi, dan berikan ruang yang adil kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan panitia Pilkades. Pers juga dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

IWOI DPD Karawang menyatakan siap ikut mendorong terciptanya Pilkades yang aman, kondusif, demokratis, dan informatif.

“Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa. Mari kita kawal bersama. Pemerintah menjalankan tugasnya, panitia menjalankan tahapan sesuai aturan, masyarakat menggunakan hak pilihnya, dan pers menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Semua harus mendapatkan informasi yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan,” pungkas Syuhada.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini