
KARAWANG – Polemik dugaan tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan lahan industri di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), sorotan terhadap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan yang dipersoalkan kian mengeras.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi.
Desakan tersebut muncul setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) sebelumnya melayangkan surat kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan audiensi mengenai dugaan ratusan hektare kawasan hutan produksi yang masuk dalam kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Persoalan ini bukan isu baru.
Dalam audiensi sebelumnya, PPTK menyebut terdapat sekitar 540 hektare areal yang berkaitan dengan kehutanan sosial, dengan sekitar 280 hektare di antaranya diduga berada dalam HGB kawasan industri. Angka tersebut juga telah diberitakan sejumlah media lokal berdasarkan keterangan PPTK.
Polemik tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak 2017. Pihak petani mengklaim terdapat sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi yang masuk dalam skema IPHPS, sementara dalam perkembangannya terdapat lahan yang diduga berada di dalam kawasan industri.
Di sisi lain, status dan batas kawasan hutan merupakan persoalan administratif dan hukum yang membutuhkan verifikasi dokumen serta pemetaan resmi. Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri mencatat keberadaan kawasan hutan produksi di sejumlah wilayah Karawang, dengan pengelolaan yang berkaitan dengan KPH Purwakarta.
“Ada Apa dengan Semua Ini?”
Asep Agustian menilai polemik tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi pertanahan semata.
Menurutnya, apabila benar terdapat HGB yang diterbitkan di atas lahan yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan atau memiliki persoalan tumpang tindih, maka seluruh proses penerbitan dan pengurusannya perlu dibuka secara transparan.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
Ia mempertanyakan bagaimana HGB dapat berada di atas lahan yang oleh masyarakat diklaim masuk dalam kawasan hutan dan skema perhutanan sosial.
“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?” tegasnya.
Namun, tudingan mengenai gratifikasi maupun korupsi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa KPK telah menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam persoalan lahan KIIC tersebut.
Askun Kaitkan dengan Kasus HGB Bogor
Desakan kepada KPK semakin menguat setelah lembaga anti rasuah pada September 2026 menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bogor, yang antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon.
Kasus tersebut menjadi pembanding yang digunakan Asep Agustian untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap persoalan di Karawang.
“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Asep Agustian, bukan kesimpulan bahwa perkara Karawang memiliki konstruksi hukum yang sama dengan perkara Bogor.
Justru di titik inilah publik menunggu kejelasan: jika dokumen, peta, riwayat HGB, dan status kawasan hutan dibuka secara terang, apakah memang terdapat pelanggaran atau hanya persoalan tumpang tindih administrasi yang harus diselesaikan?
HGB Dipersoalkan, Perusahaan Diminta Buka Data
Asep juga mendesak ATR/BPN Karawang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh HGB yang disebut berada di atas lahan yang dipersoalkan.
Ia meminta agar apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan adanya persoalan hukum, maka penerbitan atau keberlakuan hak atas tanah tersebut ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam audiensi sebelumnya, PPTK juga telah meminta ATR/BPN Karawang tidak memperpanjang HGB pada kawasan industri yang terindikasi masuk kawasan hutan sampai status lahannya memperoleh kepastian. PPTK juga meminta pemegang HGB yang dipersoalkan dihadirkan dalam audiensi agar dasar penguasaan lahannya dapat dijelaskan secara terbuka.
Artinya, persoalan ini bukan sekedar soal angka ratusan hektare.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang menerbitkan, atas dasar apa HGB diberikan, bagaimana status kawasan hutannya, dan siapa yang selama ini memperoleh manfaat dari lahan tersebut?
Kamis, Petani Turun ke Jalan
Kini mata publik Karawang mengarah pada Kamis (24/9/2026).
SETAKAR dijadwalkan menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Karawang. Aksi tersebut menjadi momentum bagi para petani untuk kembali mempertanyakan kejelasan status lahan yang mereka klaim telah lama mereka garap namun kemudian masuk dalam persoalan kawasan industri.
Di tengah tuntutan tersebut, transparansi menjadi kunci.
Jika seluruh dokumen pertanahan dan kehutanan memang sesuai prosedur, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab persoalannya bukan hanya tentang 280 hektare lahan.
Persoalan utamanya adalah apakah hak masyarakat, status kawasan hutan, dan proses penerbitan HGB telah berjalan sesuai aturan.
Dan jika ada pihak yang memang bermain di balik proses tersebut, maka pertanyaan berikutnya tinggal menunggu keberanian penegak hukum untuk membongkarnya.
Karawang kini menunggu: transparansi atau kembali menjadi polemik tanpa ujung?
Penulis: Alim

