
ULASBERITA.CLICK — Nama Fitria Rahmawati kini tercatat dalam dua proses hukum di dua kota berbeda. Di Jakarta, Fitria tercatat sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sementara di Surabaya, namanya tercatat sebagai pihak yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang di Polsek Sawahan sejak 29 November 2023.
Dua catatan hukum tersebut berada dalam dokumen dan perkara yang berbeda. Karena itu, status Fitria sebagai saksi di Jakarta tidak otomatis membuktikan seluruh keterangannya benar. Begitu pula laporan terhadap dirinya di Surabaya belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Fitria bersalah.
Namun, munculnya dua posisi hukum tersebut dalam rentang waktu berbeda membuka sejumlah pertanyaan faktual yang kini menarik perhatian: sejauh mana kedua proses tersebut saling diketahui, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan apakah terdapat informasi yang perlu diklarifikasi antara proses hukum di Jakarta dan Surabaya?
Tercatat sebagai Saksi di Polda Metro Jaya
Surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 tertanggal 13 September 2026 mencatat Fitria Rahmawati sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam perkara tersebut, Rina Susanty Florida Pardede tercatat sebagai pelapor, sementara Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat sebagai terlapor. Selain Fitria, nama Wulan Puji Lestari juga tercatat sebagai saksi.
Artinya, posisi Fitria sebagai saksi dalam perkara di Jakarta memiliki dasar dokumenter.
Tetapi persoalan yang masih terbuka adalah apa substansi keterangan Fitria, dari mana sumber pengetahuannya, kapan ia mengetahui peristiwa yang diterangkan, serta sejauh mana keterangannya bersesuaian dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
Dokumen yang tersedia juga belum memberikan jawaban lengkap apakah penyidik Polda Metro Jaya mengetahui adanya laporan terhadap Fitria di Polsek Sawahan dan bagaimana informasi tersebut ditempatkan dalam konteks pemeriksaan.
Laporan di Sawahan Sejak 2023
Di Surabaya, Frizon Parsaoran Sitanggang membuat laporan terhadap Fitria melalui LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan pada 29 November 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
Penting ditegaskan, dugaan tersebut merupakan posisi hukum pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Dalam dokumen yang dirujuk pihak Frizon juga terdapat SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025, yang disebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, tidak hadir dalam suatu panggilan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Alasan ketidakhadiran, prosedur pemanggilan, serta keseluruhan proses pemeriksaan tetap harus dilihat berdasarkan dokumen resmi.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik untuk ditelusuri.
Fitria yang disebut tidak hadir dalam pemeriksaan di Sawahan kemudian tercatat telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara di Polda Metro Jaya.
Apa yang terjadi di antara dua proses tersebut?
Somasi September 2026 Ikut Membuka Polemik
Persoalan kembali mencuat pada September 2026 setelah Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan somasi kepada Fitria Rahmawati.
Somasi tersebut merujuk pada laporan di Polsek Sawahan tertanggal 29 November 2023 serta perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Frizon mempersoalkan kehadiran Fitria sebagai saksi dalam perkara yang ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, substansi somasi tetap harus ditempatkan sebagai argumentasi dari pihak yang mengirimkannya, bukan sebagai putusan atau kesimpulan hukum.
Yang dapat dipisahkan sebagai fakta dokumenter adalah adanya laporan terhadap Fitria, adanya somasi, serta adanya dokumen Kompolnas yang mencatat Fitria sebagai saksi dalam perkara Polda Metro Jaya.
29 September 2026: Ada Rencana Pemanggilan Kembali
Perkembangan terbaru terjadi pada 29 September 2026.
Frizon Parsaoran Sitanggang bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sawahan untuk menanyakan perkembangan laporan LP/B/380/XI/2023.
Menurut keterangan Frizon, dalam pertemuan dengan Aipda Dicky Mulyono, S.H., disampaikan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti dan Fitria Rahmawati bersama Danny Leonardo Pardede akan dipanggil kembali pada Oktober 2026.
Frizon kemudian meminta kepastian mengenai waktu pemanggilan, apakah awal, pertengahan, atau akhir Oktober. Namun, menurut keterangannya, belum ada tanggal pasti yang diberikan.
Dengan demikian, posisi faktual saat ini adalah baru terdapat informasi mengenai rencana pemanggilan kembali, bukan bukti bahwa pemanggilan tersebut sudah dilaksanakan.
Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan selanjutnya masih harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
Pernyataan “Pasti Ada Apa-Apanya” Perlu Diverifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Frizon juga menyampaikan kepada Kapolsek Sawahan mengenai perbedaan antara ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan di Polsek Sawahan dengan keterangannya sebagai saksi dalam perkara di Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan Frizon, Kapolsek Sawahan menjawab, “pasti ada apa-apanya,” sembari menyebut pengalaman dirinya yang telah 10 kali menjabat sebagai Kapolsek.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan versi Frizon mengenai percakapan yang terjadi. Karena belum terdapat dokumen atau keterangan independen yang mengonfirmasi konteks pernyataan tersebut, kalimat itu tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
Justru bagian inilah yang patut diverifikasi.
Apa konteks sebenarnya? Apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut? Dan apakah terdapat dokumen resmi yang mendukung atau menjelaskan percakapan itu?
Oktober 2026: Momentum Pembuktian, Bukan Sekadar Polemik
Kini perhatian mengarah ke Oktober 2026.
Jika pemanggilan benar-benar dilakukan, pemeriksaan tersebut berpotensi menjadi ruang untuk memperjelas sejumlah pertanyaan yang selama ini masih terbuka.
Di antaranya:
• Apa substansi laporan yang dibuat pada 29 November 2023?
• Apa keterangan Fitria dalam proses pemeriksaan di Polsek Sawahan?
• Apa alasan ketidakhadirannya sebagaimana dirujuk dalam SP2HP?
• Kapan dan dalam konteks apa Fitria diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya?
• Dari mana sumber pengetahuan Fitria terhadap peristiwa yang diterangkannya?
• Apakah keterangannya konsisten dengan dokumen dan alat bukti lain?
• Apakah penyidik di Jakarta mengetahui adanya proses hukum di Surabaya?
• Apakah terdapat koordinasi atau pertukaran informasi antara penyidik yang menangani kedua proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan asumsi. Dokumen, pemeriksaan, dan proses hukumlah yang seharusnya memberikan jawabannya.
Kronologi yang Perlu Dicermati
29 November 2023 — Frizon Parsaoran Sitanggang membuat laporan terhadap Fitria Rahmawati di Polsek Sawahan melalui LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan.
28 Juli 2025 — SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim yang dirujuk pihak Frizon disebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan.
13 September 2026 — Surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 mencatat Fitria sebagai saksi yang telah diperiksa dalam LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
September 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan somasi Nomor 1587/SOMASI-ULTIMATUM/RP-SBY/IX/2026 kepada Fitria Rahmawati.
29 September 2026 — Frizon bersama kuasa hukumnya menemui pihak Polsek Sawahan dan, menurut keterangan Frizon, memperoleh informasi mengenai rencana pemanggilan kembali Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede pada Oktober 2026.
Publik Menunggu Jawaban dari Dokumen, Bukan Spekulasi
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekedar mengenai munculnya satu nama dalam beberapa dokumen.
Yang lebih penting adalah bagaimana setiap proses hukum tersebut berjalan, apa yang telah diperiksa, apa yang belum diperiksa, dan apakah terdapat keterkaitan informasi antara perkara di Jakarta dan laporan di Surabaya.
Oktober 2026 karenanya menjadi titik yang layak diperhatikan.
Jika pemanggilan benar dilakukan, publik dapat menunggu hasil pemeriksaan dan dokumen resmi berikutnya. Dari sana, sejumlah pertanyaan mengenai laporan sejak 2023, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, serta posisi Fitria sebagai saksi di Polda Metro Jaya dapat diuji dengan informasi yang lebih lengkap.
Sebab pada akhirnya, status sebagai saksi bukanlah vonis kebenaran, sementara status sebagai terlapor juga bukan vonis kesalahan.
Yang menentukan adalah proses pembuktian.
Fiat Justitia Ruat Caelum.

