KEBakaran Kantor ATR/BPN Karawang di Tengah Kisruh Pertanahan, Askun Curiga Sabotase: CCTV Harus Dibuka!

0
Caption: KEBakaran Kantor ATR/BPN Karawang di Tengah Kisruh Pertanahan, Askun Curiga Sabotase: CCTV Harus Dibuka!

KARAWANG — Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (14/10/2026) malam, memunculkan tanda tanya besar di tengah berbagai persoalan pertanahan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, secara terbuka menyampaikan kecurigaannya terhadap penyebab kebakaran tersebut. Ia meminta aparat kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan insiden itu sebagai kecelakaan akibat korsleting listrik.

Meski demikian, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada keterangan resmi yang memastikan penyebab kebakaran maupun bukti yang mengarah pada dugaan sabotase. Karena itu, seluruh kemungkinan harus diuji melalui penyelidikan berbasis bukti, bukan sekedar asumsi.

Kebakaran di Tengah Rentetan Demonstrasi Persoalan Tanah

Kecurigaan Askun tidak muncul tanpa konteks. Dalam beberapa pekan terakhir, Kantor ATR/BPN Karawang menjadi lokasi sejumlah aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut kejelasan berbagai persoalan pertanahan.

Pada 8 September 2026, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi demonstrasi. Selanjutnya, pada 24 September 2026, Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menyuarakan tuntutan penghentian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.

Belum selesai persoalan tersebut menjadi perhatian publik, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, kembali menggelar demonstrasi pada 7 Oktober 2026. Mereka menuntut kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.

Rentetan aksi itu memperlihatkan adanya persoalan pertanahan yang membutuhkan penjelasan dan penyelesaian dari pihak terkait.

Dalam situasi tersebut, kebakaran yang terjadi di kantor ATR/BPN Karawang pun memunculkan pertanyaan baru: apakah insiden ini murni kecelakaan, atau terdapat faktor lain yang perlu diungkap melalui penyelidikan mendalam?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Askun Tak Yakin Hanya Korsleting Listrik

Askun mengaku tidak begitu saja meyakini dugaan korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran. Ia meminta penyidik memeriksa seluruh kemungkinan, termasuk dugaan kesengajaan, tanpa mengesampingkan hasil pemeriksaan ilmiah di lokasi kejadian.

“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat korsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang,” tutur Askun.

Pernyataan tersebut menjadi desakan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Namun, dugaan sabotase yang disampaikan Askun masih merupakan pandangan pribadi dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kebakaran.

Menurut Askun, kepolisian perlu menelusuri secara cermat rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kebakaran terjadi. Salah satu langkah yang dinilainya penting adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar gedung.

Rekaman CCTV dan Kondisi Dokumen Harus Diperiksa

Askun menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sumber api. Aparat juga perlu mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kebakaran bermula, bagaimana api menyebar, serta apakah terdapat aktivitas mencurigakan sebelum insiden berlangsung.

“Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebakaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang,” kata Askun.

Selain CCTV, pemeriksaan dapat mencakup hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, kondisi instalasi listrik, serta rekam jejak akses ke ruangan yang terdampak kebakaran.

Kondisi dokumen pertanahan yang berada di area terdampak juga menjadi hal penting untuk dipastikan. Apabila terdapat dokumen yang rusak atau musnah, perlu dilakukan pendataan mengenai jenis dokumen, tingkat kerusakan, dan ketersediaan salinan atau arsip digitalnya.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan serta mencegah munculnya spekulasi mengenai nasib dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat.

Meski demikian, kerusakan dokumen akibat kebakaran tidak serta merta membuktikan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Dugaan tersebut hanya dapat dinilai setelah penyidik memperoleh bukti yang relevan.

Soroti Sulitnya Akses terhadap Kepala ATR/BPN Karawang

Askun juga menyinggung persoalan akses komunikasi dengan Kepala ATR/BPN Karawang yang menurut keterangannya sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan.

“Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” timpalnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Askun yang masih memerlukan pembuktian. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kebakaran sengaja dilakukan demi menghilangkan dokumen atau barang bukti sebelum penyelidikan menemukan fakta pendukung.

Namun, dalam perkara yang menyangkut administrasi pertanahan dan kepentingan masyarakat luas, keterbukaan informasi menjadi penting. Pihak ATR/BPN Karawang perlu memberikan penjelasan mengenai dampak kebakaran terhadap pelayanan publik, kondisi arsip, serta langkah yang disiapkan untuk memastikan pengurusan sertifikat tanah masyarakat tidak terhambat.

Penjelasan tersebut juga penting untuk menjawab kekhawatiran warga yang masih menunggu kepastian penyelesaian persoalan pertanahan mereka.

Bayang-Bayang Dugaan Mafia Tanah, Publik Menunggu Jawaban

Askun turut mengaitkan kekhawatirannya dengan dugaan praktik mafia tanah yang menjadi perhatian masyarakat. Ia menyinggung pengungkapan perkara pertanahan di Kabupaten Bogor yang, menurut keterangannya, telah menjerat lima tersangka setelah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, perkara di Kabupaten Bogor dan kebakaran di Karawang merupakan dua peristiwa berbeda. Penanganan perkara di Bogor tidak dapat dijadikan bukti bahwa kebakaran di Karawang berkaitan dengan dugaan mafia tanah.

Kendati demikian, rangkaian persoalan pertanahan yang mencuat di Karawang membuat transparansi penanganan kebakaran menjadi semakin penting bagi kepercayaan masyarakat.

Publik kini membutuhkan jawaban yang terukur: apa penyebab kebakaran, dari mana api pertama kali muncul, bagaimana kondisi dokumen yang tersimpan di lantai dua, dan apakah terdapat indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polresta Karawang Didesak Ungkap Penyebab Kebakaran

Sebelumnya, kebakaran dilaporkan terjadi di Kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB. Insiden tersebut menghanguskan sebagian besar lantai dua gedung. Api yang diduga bermula dari area lantai tersebut hingga kini belum dipastikan penyebabnya.

Peristiwa itu kini tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti elektronik, dan temuan lain di lapangan.

Di sisi lain, pihak ATR/BPN Karawang juga perlu memberikan keterangan resmi mengenai kondisi gedung, dokumen yang terdampak, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi yang berkembang tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah penyelidikan yang transparan, bukti yang jelas, dan penjelasan resmi yang mampu menjawab keraguan publik.

Jika kebakaran ini murni kecelakaan, hasil penyelidikan harus mampu menjelaskannya. Jika ditemukan unsur kesengajaan, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Sebab, di tengah persoalan pertanahan yang menyangkut hak masyarakat, kebenaran tidak boleh berhenti di balik puing-puing kebakaran.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini