Sumbangan Perpisahan SDN Karyasari III Disorot! Rp20 Ribu Per Wali Murid, Sukarela Atau Pungli? Ini Aturan dan Sanksinya

0
Caption: Sumbangan Perpisahan SDN Karyasari III Disorot! Rp20 Ribu Per Wali Murid, Sukarela Atau Pungli? Ini Aturan dan Sanksinya

KARAWANG — Rencana penggalangan dana untuk acara perpisahan kepala sekolah dan penjaga sekolah yang memasuki masa pensiun di SDN Karyasari III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Permintaan sumbangan sebesar Rp20.000 per orang tua siswa memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penggalangan dana tersebut benar-benar sukarela, atau justru berpotensi menjadi beban bagi wali murid?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut direncanakan untuk dua keperluan, yakni Rp15.000 untuk perpisahan kepala sekolah dan Rp5.000 untuk perpisahan penjaga sekolah.

Sekilas, nominal tersebut mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun, ketika penggalangan dana dilakukan di lingkungan sekolah negeri, persoalannya bukan semata-mata soal besar atau kecilnya uang, melainkan bagaimana mekanisme pengumpulan dana dijalankan, siapa yang menggagasnya, serta apakah orang tua siswa benar-benar bebas menolak tanpa tekanan.

Persoalan ini menjadi penting karena dunia pendidikan memiliki aturan mengenai pembiayaan sekolah, termasuk batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang tidak diperbolehkan.

Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya? Dan apa konsekuensinya apabila penggalangan dana yang semestinya sukarela ternyata dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan aturan?

Sekolah Sebut Inisiatif Orang Tua, Bukan Pungutan Wajib

Menanggapi informasi yang berkembang, dua guru perempuan SDN Karyasari III, Eka dan Jeni, memberikan klarifikasi kepada awak media di lingkungan sekolah pada Jumat (16/10/2026).

Keduanya menjelaskan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif orang tua siswa sebagai bentuk penghargaan dan pemberian kenang-kenangan kepada kepala sekolah serta penjaga sekolah yang akan mengakhiri masa tugasnya.

Pihak sekolah menegaskan bahwa penggalangan dana tersebut tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi seluruh wali murid.

Dalam keterangannya, mereka menyatakan bahwa orang tua yang keberatan diperbolehkan tidak memberikan sumbangan. Jumlah dana yang terkumpul nantinya akan disesuaikan dengan kontribusi yang diberikan.

“Kalau ada orang tua yang keberatan, tidak usah dipaksa. Kita dapatnya seberapa, nanti itu yang kita bagikan,” jelas mereka saat dikonfirmasi awak media.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa siswa yatim dibebaskan dari sumbangan dan tidak semua orang tua diwajibkan memberikan uang sesuai nominal yang direncanakan.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami persoalan ini. Namun, untuk memastikan tidak ada perbedaan pemahaman di lapangan, mekanisme penggalangan dana tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh wali murid.

Pasalnya, pernyataan bahwa sumbangan bersifat sukarela perlu dibuktikan melalui pelaksanaannya, bukan hanya melalui penjelasan lisan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

Persoalan penggalangan dana di lingkungan sekolah diatur, antara lain, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Komite Sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan guna mendukung fungsi pendidikan. Namun, penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh pihak sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Adapun Pasal 10 ayat (4) mengatur bahwa hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

Sementara itu, Pasal 12 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dicermati dalam persoalan penggalangan dana perpisahan di SDN Karyasari III.

Perlu digarisbawahi, aturan ini tidak serta merta melarang setiap bentuk sumbangan orang tua. Yang harus diperiksa adalah apakah penggalangan dana dilakukan sesuai ketentuan dan benar-benar bersifat sukarela.

Apabila nominal ditetapkan sebagai kewajiban, disertai tuntutan pembayaran, atau orang tua tidak memiliki kebebasan nyata untuk menolak, mekanisme tersebut patut diperiksa untuk menentukan apakah telah bergeser dari sumbangan menjadi pungutan.

Artinya, nominal Rp20.000 bukan satu-satunya tolak ukur. Cara pengumpulan dan sifat kewajiban pembayarannya juga menjadi faktor penting dalam menilai kepatuhan terhadap aturan.

PP Nomor 48 Tahun 2008: Sumbangan Harus Sukarela dan Tidak Mengikat

Selain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Pasal 49 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008, ditegaskan bahwa masyarakat, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 49 ayat (2) mengatur bahwa sumbangan pendidikan tersebut harus dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya dua prinsip: kesukarelaan dan transparansi.

Dalam konteks penggalangan dana di SDN Karyasari III, pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah wali murid benar-benar bebas menentukan akan menyumbang atau tidak, serta apakah penggunaan dana dapat dijelaskan secara terbuka.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 49 tersebut mengatur sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan. Penerapannya terhadap penggalangan dana untuk kenang-kenangan pribadi bagi tenaga sekolah perlu dilihat berdasarkan bentuk kegiatan, pihak yang mengelola, serta ketentuan lain yang relevan.

Karena itu, pihak sekolah dan komite perlu memberikan penjelasan mengenai siapa penggagas kegiatan, bagaimana kesepakatan dibuat, serta siapa yang bertanggung jawab atas dana yang terkumpul.

Bagaimana Jika Sumbangan Ternyata Diwajibkan?

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa penggalangan dana yang disebut sebagai sumbangan ternyata diwajibkan kepada seluruh wali murid, persoalannya tidak lagi sekedar menyangkut perbedaan pendapat mengenai nominal.

Perlu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah mekanisme tersebut termasuk pungutan yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks kewenangan Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran larangan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 48 Tahun 2008 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah dilarang membebankan biaya nonpersonalia kepada peserta didik atau orang tua/walinya dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, yakni ketika bantuan biaya nonpersonalia dari pemerintah atau pemerintah daerah ditolak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan Pasal 30 tersebut memiliki konteks khusus dan tidak otomatis menjadi dasar sanksi untuk setiap penggalangan dana perpisahan.

Dengan demikian, penentuan jenis pelanggaran dan sanksinya harus didasarkan pada fakta yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang benar-benar berlaku terhadap perbuatan tersebut.

Sanksi Bisa Dijatuhkan Jika Pelanggaran Terbukti

Lantas, apakah pihak sekolah atau Komite Sekolah otomatis dikenai sanksi apabila muncul persoalan penggalangan dana?

Jawabannya, tidak otomatis.

Sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pungutan, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dasar hukum yang relevan. Tindakan tersebut dapat mencakup penghentian atau pembatalan pungutan yang tidak sesuai aturan maupun sanksi administratif atau kepegawaian apabila memang tersedia dasar hukum untuk menjatuhkannya.

Namun, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak boleh ditafsirkan seolah-olah setiap pelanggaran terhadap ketentuannya otomatis menimbulkan hukuman pidana tertentu.

Penerapan sanksi terhadap kepala sekolah, guru, pengurus komite, atau pihak lain harus mempertimbangkan peran masing-masing, bukti yang tersedia, dan peraturan yang menjadi dasar penindakan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penggalangan dana di SDN Karyasari III, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang perlu dimintai penjelasan untuk memastikan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor, tetapi juga agar persoalan yang berpotensi merugikan wali murid tidak diabaikan.

Bukan Soal Rp20 Ribu, Tetapi Hak Wali Murid Untuk Menolak

Dalam persoalan ini, pertanyaan mendasar bukan sekedar apakah Rp20.000 merupakan nominal yang besar atau kecil.

Yang perlu dipastikan adalah apakah permintaan tersebut disampaikan sebagai ajakan sukarela atau sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Apakah seluruh wali murid sudah diberi penjelasan bahwa mereka boleh tidak menyumbang? Apakah nominal Rp20.000 hanya berupa usulan? Apakah ada kesepakatan tertulis? Dan apakah orang tua yang keberatan benar-benar dapat menolak tanpa khawatir mendapat perlakuan berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

Jika penggalangan dana memang merupakan inisiatif sukarela orang tua, transparansi akan membantu meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ada wali murid yang merasa tertekan atau terbebani, keterangan mereka juga patut didengar dan diverifikasi secara objektif.

Penghargaan terhadap jasa kepala sekolah dan penjaga sekolah yang memasuki masa pensiun tentu dapat dipahami. Namun, penghargaan tersebut seharusnya tidak mengabaikan kemampuan ekonomi keluarga siswa ataupun prinsip kesukarelaan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Perlu Memberikan Penjelasan 

Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggalangan dana di sekolah negeri, termasuk mekanisme yang dibenarkan dan tindakan yang dapat diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Klarifikasi juga perlu dilakukan terhadap pihak sekolah, Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid untuk mengetahui secara utuh bagaimana rencana penggalangan dana tersebut dibuat dan dilaksanakan.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal sumbangan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hak orang tua siswa.

Sebab, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah perlu menjaga transparansi, komite harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan, dan orang tua berhak memperoleh penjelasan yang jelas.

Pada akhirnya, persoalan di SDN Karyasari III bukan semata-mata tentang Rp20.000. Persoalan utamanya adalah apakah penggalangan dana tersebut benar-benar sukarela, sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani wali murid.

Jika memang tidak ada paksaan, pihak sekolah dan komite perlu menjelaskannya secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berhak bertanya: apakah rencana penggalangan dana tersebut sudah memenuhi ketentuan, dan apakah kebebasan wali murid untuk menolak benar-benar dijamin?

Jawaban yang jelas dari pihak sekolah, komite, dan instansi pendidikan akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa niat memberikan penghargaan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini