
BEKASI — Proyek rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Kalen Kramat–Galian, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp474.745.835 dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Sejumlah temuan dan keterangan pekerja di lokasi memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab.
Proyek yang dikerjakan CV Karya Duta Persada berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/360-SPK/PJT-DSDABMBK/2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 11 September hingga 9 Desember 2026.
Dengan nilai kontrak hampir setengah miliar rupiah, publik tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume dalam rencana anggaran biaya (RAB), serta standar keselamatan konstruksi yang berlaku.
Persoalannya, sejumlah kondisi di lapangan kini memunculkan pertanyaan: apakah mutu material sudah sesuai ketentuan? Bagaimana kesesuaian kedalaman pekerjaan dengan gambar teknis? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan teknis, bukan sekedar penjelasan administratif.
Dua Pekerja di Lokasi, Bagaimana Progres dan Pengawasannya?
Saat ditemui di lokasi pada Minggu (25/10/2026), seorang pekerja bernama Eko menyebut jumlah tenaga kerja yang hadir saat itu hanya dua orang, lebih sedikit dibandingkan biasanya.
“Yang kerja hari ini cuma berdua. Biasanya enam orang. Kepala tukang juga hari ini tidak hadir,” ujar Eko.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengaturan tenaga kerja dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, jumlah pekerja pada satu hari tertentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek bermasalah. Diperlukan pemeriksaan terhadap jadwal kerja, progres fisik, metode pelaksanaan, serta kebutuhan tenaga kerja berdasarkan tahapan pekerjaan.
Yang perlu dijelaskan, apakah progres pekerjaan masih sesuai jadwal dan apakah pengendalian mutu tetap berjalan ketika jumlah pekerja berkurang?
Kedalaman 93 Sentimeter Disebut dalam RAB, Benarkah Sesuai Pelaksanaan?
Eko juga menyinggung kedalaman pekerjaan yang menurut keterangannya tercantum mencapai 93 sentimeter, sementara ketinggian pekerjaan mengikuti kondisi jalan. Ia turut menilai kualitas batu yang digunakan kurang baik.
Namun, Eko mengaku tidak memegang dokumen RAB. Dengan demikian, angka kedalaman 93 sentimeter tersebut belum dapat dipastikan sebagai ketentuan resmi proyek sebelum dicocokkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Meski demikian, informasi tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Pengukuran dimensi pekerjaan, pencocokan dengan gambar desain, serta pemeriksaan kesesuaian volume menjadi langkah penting untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan.
Jika spesifikasi sudah ditetapkan dalam kontrak, pelaksanaannya harus dapat dibuktikan melalui pengukuran dan dokumen teknis. Bukan hanya berdasarkan perkiraan atau keterangan lisan.
Batu Lama Terlihat di Lokasi, Kelayakan Material Perlu Diuji
Sorotan lain muncul dari sejumlah batu lama yang terlihat di lokasi dan diduga digunakan kembali atau dicampur dengan material lain.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, kelayakan, dan kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi jembatan.
Penggunaan kembali material lama tidak otomatis melanggar ketentuan. Namun, material tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan penggunaannya harus sesuai desain serta ketentuan kontrak, termasuk persetujuan yang diperlukan apabila dipersyaratkan.
Karena itu, penilaian kualitas tidak cukup hanya berdasarkan temuan. Pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk mengetahui apakah material memenuhi persyaratan mutu dan layak digunakan pada bagian konstruksi yang bersangkutan.
Jika ditemukan material yang tidak memenuhi spesifikasi, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
K3 Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Administrasi
Selain material dan dimensi pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga perlu diperiksa.
Kondisi area kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, serta pengendalian risiko harus menjadi bagian dari pengawasan proyek konstruksi.
Keselamatan pekerja bukan persoalan sepele. Pelaksana pekerjaan wajib menerapkan langkah keselamatan sesuai jenis dan tingkat resiko pekerjaan, sementara pihak yang berwenang harus memastikan persyaratan tersebut dijalankan.
Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah perlengkapan keselamatan tersedia, digunakan sebagaimana mestinya, dan didukung prosedur kerja yang sesuai.
Apabila ditemukan kekurangan, pihak terkait perlu menjelaskan langkah koreksi yang dilakukan. Sebab, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari hasil fisik, tetapi juga dari proses pembangunan yang aman dan bertanggung jawab.
Siapa Pengawasnya? Kejelasan Penanggung Jawab Diperlukan
Persoalan pengawasan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Eko menyebut seseorang berinisial “L” yang menurut keterangannya merupakan pihak dari media sekaligus disebut sebagai pengawas di lapangan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas konsultan pengawas maupun pihak pemborong yang bertanggung jawab.
Keterangan tersebut belum membuktikan adanya kekosongan pengawasan ataupun pelanggaran. Namun, identitas dan kewenangan setiap pihak yang terlibat perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi proyek.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi bersama pihak pelaksana perlu menjelaskan siapa penanggung jawab lapangan, siapa pelaksana teknis, siapa konsultan pengawas apabila ditunjuk, serta bagaimana mekanisme pengendalian mutu dan keselamatan diterapkan.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemeriksaan progres fisik dilakukan, bagaimana hasil pekerjaan dicatat, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara pelaksanaan dengan kontrak.
Pengawasan proyek tidak cukup hanya tercatat di atas kertas. Kualitas pekerjaan harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di lapangan.
Anggaran Publik Harus Diimbangi Transparansi
Pelaksanaan proyek ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu acuan penerapan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.
Dalam aspek pengadaan pemerintah, ketentuan yang relevan mencakup Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Penerapan ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan lingkup pekerjaan, dokumen kontrak, dan fakta hasil pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian material, volume, mutu, atau kewajiban keselamatan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai kontrak Rp474.745.835 bukan angka yang bisa dipandang ringan. Setiap penggunaan anggaran harus menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan serta proses kerja yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Dinas SDABMBK dan Kontraktor Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi bersama CV Karya Duta Persada perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang kini menjadi sorotan, antara lain:
– Kesesuaian kedalaman pekerjaan yang disebut mencapai 93 sentimeter dengan dokumen teknis.
– Kelayakan dan spesifikasi material, termasuk batu lama yang terlihat di lokasi.
– Kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja.
– Pengaturan tenaga kerja dan progres pekerjaan terhadap jadwal kontrak.
– Penerapan K3, termasuk penggunaan APD dan pengendalian risiko.
– Identitas serta kewenangan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeriksaan mutu.
Pemeriksaan objektif dapat dilakukan melalui pengukuran dimensi, pencocokan gambar kerja, pemeriksaan material, serta penelaahan laporan harian dan dokumentasi pelaksanaan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan maupun saling bantah, melainkan dijawab melalui bukti teknis dan dokumen resmi.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekedar Pernyataan
Proyek rehabilitasi jembatan pada akhirnya harus dinilai berdasarkan hasil pekerjaan, bukan semata-mata nilai kontrak atau laporan penyelesaian administratif.
Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang aman, kuat, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu, transparansi mengenai mutu material, kesesuaian volume, penerapan K3, dan efektivitas pengawasan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Jika seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, hasil pemeriksaan teknis dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Karya Duta Persada selaku pelaksana proyek dan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan agar penjelasan seluruh pihak dapat disajikan secara berimbang.
Uang rakyat menuntut pertanggungjawaban. Kini, yang dibutuhkan bukan sekedar klaim bahwa pekerjaan berjalan, melainkan penjelasan yang terbuka dan bukti bahwa mutu konstruksi benar-benar sesuai dengan kontrak.

