
KARAWANG – Pelaksanaan program pembangunan fasilitas sanitasi di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebut disebut telah menerima pencairan anggaran dua tahap dengan total mencapai Rp120 juta. Namun ironisnya, enam titik pembangunan justru dilaporkan belum tersentuh pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa anggaran sudah dicairkan hingga dua tahap, sementara sebagian pekerjaan masih belum dimulai? Apakah pencairan tersebut telah sesuai dengan mekanisme program? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang yang bersumber dari anggaran pemerintah itu?
Persoalan ini bukan sekedar keterlambatan pekerjaan. Ada aspek transparansi, akuntabilitas, kualitas pembangunan, hingga pengawasan yang patut mendapat perhatian serius.
23 TITIK PEMBANGUNAN, 6 BELUM DIKERJAKAN!
Berdasarkan keterangan Hendi, selaku Ketua Pokmas pelaksana pembangunan sanitasi, program tersebut merupakan aspirasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Program yang telah berjalan hampir dua bulan itu mencakup sekitar 23 titik pembangunan yang tersebar di empat dusun di wilayah Desa Sindangkarya.
Namun, pengakuan Hendi justru memperlihatkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya terealisasi.
“Yang sudah selesai 13 titik, sementara yang sedang dikerjakan 4 titik, dan yang belum dikerjakan ada 6 titik,” ungkap Hendi saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, baru 13 dari 23 titik yang dinyatakan selesai. Empat titik masih dalam proses pengerjaan, sedangkan enam titik lainnya belum mulai dikerjakan.
Artinya, hingga saat dikonfirmasi, sekitar 43 persen dari keseluruhan titik pembangunan belum dinyatakan selesai.
Pertanyaannya, apa kendala yang menyebabkan enam titik tersebut belum dikerjakan? Apakah persoalannya terletak pada distribusi material, kesiapan lokasi, perencanaan teknis, atau faktor lainnya?
Penjelasan terbuka dari Pokmas sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.
DUA KALI PENCAIRAN, TOTAL RP120 JUTA. MANA RINCIAN PENGGUNAANNYA?
Sorotan semakin menguat setelah Hendi menyampaikan bahwa anggaran telah dicairkan dalam dua tahap.
Pencairan tahap pertama disebut sebesar Rp50 juta, sedangkan tahap kedua mencapai Rp70 juta. Jika keduanya merupakan pencairan dari program yang sama, total dana yang telah diterima mencapai Rp120 juta.
Hendi juga menyebut material pembangunan seluruhnya berasal dari wilayah setempat, yakni material Ujung Wangi.
Namun, keterangan mengenai pencairan dan asal material tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan transparansi keuangan.
Publik berhak mengetahui secara jelas:
– Berapa total nilai bantuan yang dialokasikan untuk 23 titik pembangunan?
– Berapa dana yang telah digunakan dan berapa saldo yang masih tersedia?
– Berapa anggaran material untuk masing-masing titik?
– Apakah terdapat bukti pembelian, nota, kuitansi, dan laporan pertanggungjawaban?
– Bagaimana kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan progres pekerjaan?
Jangan sampai pencairan anggaran hanya terlihat lancar di atas kertas, sementara realisasi pembangunan di lapangan masih menyisakan pekerjaan.
Perlu ditegaskan, pencairan anggaran dalam dua tahap tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kesesuaian antara mekanisme pencairan, penggunaan dana, dan progres fisik wajib dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi serta pemeriksaan lapangan.
JANGAN SAMPAI BANGUNAN BERDIRI, TAPI KUALITASNYA DIPERTANYAKAN!
Persoalan lain yang tidak boleh luput dari pengawasan adalah kualitas konstruksi fasilitas sanitasi.
Pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh hanya mengejar jumlah bangunan yang selesai. Kualitas, spesifikasi teknis, dan fungsi fasilitas harus menjadi prioritas.
Apakah seluruh pekerjaan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, serta spesifikasi material?
Apakah fasilitas sanitasi tersebut benar-benar layak digunakan oleh masyarakat penerima manfaat?
Hal-hal tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bangunan secara fisik, tetapi fungsi dan kualitasnya justru tidak sesuai dengan tujuan program.
SIAPA YANG MENGAWASI? POKMAS, PEMDES, DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA!
Program pembangunan berbasis masyarakat bukan berarti bebas dari pengawasan. Sebaliknya, penggunaan anggaran pemerintah harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Pokmas sebagai pelaksana wajib mampu menjelaskan penggunaan anggaran dan perkembangan pekerjaan.
Pemerintah Desa Sindangkarya perlu memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan sesuai kewenangannya. Sementara instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian administrasi maupun kondisi fisik pembangunan.
Anggota DPRD yang disebut mengusulkan program tersebut juga patut dimintai penjelasan mengenai latar belakang dan mekanisme program, tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing pihak.
Apabila terdapat keterlambatan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai penyebabnya sekaligus kepastian kapan seluruh pekerjaan akan diselesaikan.
ENAM PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN!
Hingga kini, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi terbuka:
1. Berapa total anggaran resmi program sanitasi di Desa Sindangkarya untuk 23 titik pembangunan?
2. Apakah pencairan Rp50 juta dan Rp70 juta telah sesuai dengan mekanisme serta persyaratan program?
3. Mengapa enam titik pembangunan belum mulai dikerjakan, padahal program telah berjalan hampir dua bulan?
4. Apakah pembelian seluruh material sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis?
5. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan?
6. Kapan seluruh 23 titik pembangunan ditargetkan selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, transparansi dokumen dan bukti pekerjaan justru menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
UANG RAKYAT BUKAN UNTUK SEKEDAR DICAIRKAN, TAPI HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
Program sanitasi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, kesehatan keluarga, serta kualitas lingkungan. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah harus memberikan manfaat nyata.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa program sedang berjalan. Masyarakat berhak melihat hasil pembangunan, mengetahui penggunaan anggarannya, dan memastikan seluruh fasilitas benar-benar selesai sesuai perencanaan.
Jangan sampai anggaran sudah dicairkan, tetapi masyarakat masih harus menunggu kepastian kapan fasilitas yang dijanjikan dapat dinikmati.
Rp120 juta bukan angka kecil. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, setiap pekerjaan harus dapat dibuktikan, dan setiap titik pembangunan harus memiliki kepastian penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, rincian total anggaran resmi, dokumen RAB, laporan penggunaan dana, serta alasan belum dikerjakannya enam titik pembangunan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ketua Pokmas, Pemerintah Desa Sindangkarya, anggota DPRD yang disebut mengusulkan program, serta instansi teknis terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik menunggu bukan sekedar janji, melainkan bukti!
Penulis: Alim

