KARAWANG KOTA INDUSTRI, 1.861 TKA TERCATAT! PENGANGGURAN MASIH MENGHANTUI, UWA H. SURO: JANGAN BIARKAN WARGA LOKAL JADI PENONTON!

0
CAPTION: KARAWANG KOTA INDUSTRI, 1.861 TKA TERCATAT! PENGANGGURAN MASIH MENGHANTUI, UWA H. SURO: JANGAN BIARKAN WARGA LOKAL JADI PENONTON!

KARAWANG – Ironi kota industri kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah megahnya kawasan industri, ribuan perusahaan, dan derasnya investasi yang masuk ke Kabupaten Karawang, persoalan pengangguran dan kemiskinan masih membayangi kehidupan sebagian masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Informasi mengenai sekitar 4.000 orang asing yang terpantau berada di wilayah Karawang memunculkan tanda tanya besar. Berapa sebenarnya jumlah warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan Karawang? Apakah seluruhnya telah memenuhi ketentuan? Dan sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan?

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua Umum Ormas Garda Wisesa Nusantara, H. Surono, yang akrab disapa Uwa H. Suro.

Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lokal di tengah pesatnya pertumbuhan industri. Menurutnya, jangan sampai Karawang hanya menjadi tempat berdirinya pabrik dan berputarnya roda investasi, sementara putra-putri daerah justru kesulitan memperoleh pekerjaan.

“Kalau memang jumlah tenaga kerja asing di Karawang mencapai ribuan, ini sangat miris. Karawang dikenal sebagai kota industri, tetapi pengangguran masih menjadi persoalan. Jangan sampai masyarakat kita hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Uwa H. Suro, Senin (2/11/2026).

ANGKA 4.000 ORANG ASING DIPERTANYAKAN, DISNAKERTRANS CATAT 1.861 TKA

Polemik semakin menarik perhatian setelah muncul perbedaan angka mengenai keberadaan warga negara asing di Karawang.

Berdasarkan klarifikasi Didin, Humas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, jumlah TKA yang tercatat dalam laporan keberadaan TKA melalui sistem DPTKA mencapai 1.861 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 704 orang tercatat pada satu lokasi kerja di Kabupaten Karawang, sedangkan sisanya tersebar di sejumlah lokasi lainnya.

Didin menjelaskan bahwa angka sekitar 4.000 kemungkinan merupakan data pemantauan orang asing dan tidak seluruhnya berstatus sebagai tenaga kerja asing.

“Kalau data 4.000 mungkin data pemantauan orang asing, tidak semuanya 4.000 itu TKA. Untuk data ada di Imigrasi (KITAS) dan Kesbangpol (pemantauan orang asing),” jelas Didin.

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Jika terdapat 1.861 TKA dalam pencatatan Disnakertrans, bagaimana rincian perusahaan pengguna, jabatan yang ditempati, lokasi kerja, serta masa berlaku persetujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut?

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai perbedaan data Disnakertrans, Imigrasi, dan Kesbangpol agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebab, keberadaan orang asing tidak otomatis berarti mereka bekerja. Namun, apabila ada yang melakukan aktivitas pekerjaan, status dan legalitasnya harus dipastikan sesuai ketentuan.

JANGAN SAMPAI PEKERJAAN YANG BISA DILAKUKAN WARGA KARAWANG JUSTRU DIISI TKA!

Uwa H. Suro menegaskan bahwa pihaknya bukan berarti menolak keberadaan tenaga kerja asing. Ia memahami bahwa sejumlah industri membutuhkan tenaga ahli dengan kompetensi khusus yang belum tersedia atau masih terbatas di dalam negeri.

Namun, ia mempertanyakan apabila tenaga asing justru menempati pekerjaan yang sebenarnya mampu dikerjakan tenaga kerja Indonesia, khususnya masyarakat Karawang.

“Yang saya tahu, tenaga asing itu masuk ke Indonesia untuk menjadi tenaga ahli atau memang memiliki spesifikasi tertentu dalam bidang pekerjaannya. Kalau pekerjaan umum yang bisa dikerjakan masyarakat Karawang juga diisi tenaga asing, tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan investasi, tetapi juga memberikan ruang dan kesempatan kerja yang proporsional kepada masyarakat setempat.

Jangan sampai warga yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri hanya merasakan kemacetan, kepadatan penduduk, dan dampak lingkungan, sementara kesempatan ekonominya tidak sebanding dengan pertumbuhan industri.

Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah adalah: sejauh mana perusahaan pengguna TKA telah memenuhi kewajiban penggunaan tenaga kerja Indonesia dan melakukan alih keahlian?

DISNAKERTRANS, IMIGRASI HINGGA PEMKAB DIMINTA BUKA DATA!

Sorotan Uwa H. Suro tidak berhenti pada persoalan jumlah. Ia juga meminta keterbukaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pengguna TKA.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan tenaga kerja asing, mulai dari perusahaan pengguna, jabatan, lokasi kerja, masa kerja, hingga pemenuhan persyaratan administrasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Di sini jelas harus dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya. Apakah Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah sudah menjalankan tugasnya secara maksimal? Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar kewajiban perusahaan dalam melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia tidak sekedar menjadi formalitas administratif.

Sebab, penggunaan tenaga ahli asing semestinya turut memberikan manfaat jangka panjang berupa peningkatan kompetensi pekerja Indonesia.

INDUSTRI MEGAH, PENGANGGURAN MASIH ADA: SIAPA YANG MENIKMATI INVESTASI KARAWANG?

Bagi Uwa H. Suro, persoalan TKA harus menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan industri tidak cukup hanya diukur dari jumlah pabrik, nilai investasi, atau besarnya kapasitas produksi. Pemerintah juga harus melihat dampak langsung pertumbuhan industri terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Karawang ini kota industri, tetapi pengangguran masih menjadi persoalan. Bahkan kemiskinan juga masih ada. Ini kan miris. Lalu kesalahannya di mana? Ini harus dicarikan solusinya,” cetusnya.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal, memperkuat pengawasan perusahaan, serta memastikan masyarakat Karawang mendapatkan kesempatan yang layak untuk bekerja di daerahnya sendiri.

Sebab, investasi seharusnya tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

LSM, ORMAS, DAN PAGUYUBAN SIAP SURATI IMIGRASI, DISNAKERTRANS HINGGA DPRD!

Tidak ingin persoalan ini berhenti menjadi perdebatan, Uwa H. Suro menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen LSM, organisasi masyarakat, dan paguyuban berencana mengambil langkah resmi.

Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat kepada Kantor Imigrasi, Disnakertrans, Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga DPRD Kabupaten Karawang.

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan memperoleh data resmi mengenai jumlah serta penggunaan TKA di wilayah Karawang.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami dari LSM, ormas, dan paguyuban akan bersurat kepada Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah daerah. Mungkin juga kepada DPRD, karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan konkret mengenai jumlah TKA, perusahaan yang mempekerjakan, jabatan yang diduduki, legalitas penggunaan, serta pelaksanaan kewajiban alih keahlian.

“Kalau memang isu yang beredar ini benar adanya, bahwa tenaga kerja asing di Karawang mencapai ribuan, kami pastikan akan bersurat kepada beberapa instansi terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

ATURAN SUDAH JELAS! PERUSAHAAN TAK BISA SEMBARANGAN MEMPEKERJAKAN TKA

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia bukan tanpa aturan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan pengguna TKA.

Di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Pasal 42 UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur sejumlah kewajiban pemberi kerja TKA, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), penggunaan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang ditetapkan, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan.

Artinya, perusahaan tidak bisa mendatangkan dan mempekerjakan tenaga asing secara sembarangan. Penggunaan TKA harus sesuai dokumen persetujuan, jabatan, lokasi, serta ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: JANGAN HANYA BANGGA DENGAN INVESTASI, TAPI LUPA NASIB RAKYAT!

Kini, persoalan TKA di Karawang bukan sekedar perdebatan mengenai angka 1.861 atau sekitar 4.000 orang asing.

Persoalan sesungguhnya adalah transparansi, kepatuhan hukum, pengawasan, dan keadilan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Disnakertrans telah menyampaikan angka 1.861 TKA dalam laporan keberadaan TKA, sementara angka sekitar 4.000 disebut sebagai kemungkinan data pemantauan orang asing yang tidak seluruhnya berstatus pekerja asing.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui koordinasi antar lembaga.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:

– Berapa jumlah pasti TKA yang aktif bekerja di Kabupaten Karawang?

– Perusahaan mana saja yang menggunakan tenaga kerja asing?

– Jabatan apa yang ditempati para TKA tersebut?

– Apakah seluruh perusahaan telah memenuhi persyaratan penggunaan TKA?

– Bagaimana pelaksanaan alih teknologi dan keahlian kepada pekerja Indonesia?

– Seberapa besar komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal?

Masyarakat tidak meminta investasi dihentikan. Kehadiran tenaga ahli asing yang memang dibutuhkan industri juga bukan persoalan yang harus dipertentangkan.

Namun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pertumbuhan industri sudah memberikan kesempatan dan manfaat yang adil bagi warga daerah tempat investasi itu berdiri.

Karawang membutuhkan investasi. Tetapi Karawang juga membutuhkan lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerahnya.

JANGAN SAMPAI PABRIK BERDIRI DI TANAH KARAWANG, INVESTASI TERUS MENGALIR, TETAPI WARGA LOKAL JUSTRU HANYA MENJADI PENONTON DI KAMPUNG HALAMANNYA SENDIRI!

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan perusahaan. Publik tidak cukup diberi penjelasan normatif. Yang dibutuhkan adalah data yang transparan, pengawasan yang nyata, dan kebijakan ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak pada kesempatan kerja masyarakat Indonesia.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini